Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
NARKOBA
BNN Riau Tangkap Kurir Narkoba Dengan BB Shabu 30 Kg di Maredan Kabupaten Siak
Minggu 01 September 2019, 22:45 WIB
shabu-shabu

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mengaku gagal ungkap peredaran narkoba skala besar akibat sempat ricuh dengan pihak Satpol PP Pekanbaru di  tempat hiburan malam Grand Dragon,  kota Pekanbaru

Pada Minggu (1/9/2019) dini hari, BNN Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan tangkapan 30 kilogram shabu yakni menangkap seorang pelaku diduga sebagai kurir di daerah Maredan, Kabupaten Siak.

"Untuk mendapatkan 30 kilogram sabu ini, kami sudah melakukan pengintaian selama 10 hari," ucap Kabid Pemberantasan BNN Riau, Kombes Pol Iwan Eka Putra, di Pekanbaru Minggu (1/9/2019) sore.

Bersama 30 kilogram sabu, lanjut Iwan, pihaknya juga menangkap seorang pelaku yang juga kurir narkoba, inisial MWD.

Pelaku membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Fortuner yang melintas di wilayah Meredan. Shabu itu dikemas dalam karung yang berisi 20 bungkus dan 10 lagi dalam tas jingjing.

"Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia. Yang masuk ke perairan Sungai Pakning, lanjut menuju ke Kota Pekanbaru," sebut Iwan.

Menurut Iwan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah sabu 30 kilogram ini akan berhenti di wilayah Kota Pekanbaru, atau masih akan diedarkan kembali ke daerah luar Pekanbaru. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan sabu.

"Saat melakukan penangkapan, kami jajaran BNN berdoa, agar tidak ada instansi lain yang melakukan razia KTP maupun razia izin operasional, kalau tidak kami gagal lagi, seperti gagal ungkap 5.000 butir pil ekstasi," aku Iwan. *Hc




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top