KORUPSI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir
divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Peningkatan Jl Batu Panjang Bengkalis
Sabtu 31 Agustus 2019, 03:59 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir
divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
DUMAI. RIAUMADANI. COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Nasir dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.
Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.
Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. (**)
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.
Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.
Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham