BPJS
Poto Pelayanan BPJS
"Kalau tidak mampu, tentu kita subsidi. Ada subsidi dari pemerintah," paparnya kepada Tribun, Kamis (29/8).
Disebutkan, masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru tidak perlu khawatir, karena Pemerintah Kota punya program bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Kita punya program Pekanbaru Sehat. Jadi bisa membantu pengobatan masyarakat yang belum punya KIS," jelasnya.
Program ini dulunya dikenal dengan Jamkesda. Program ini untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Bagi yang belum terdaftar di BPJS kesehatan, bisa menjadi peserta program Pekanbaru Sehat untuk berobat," jelasnya.
Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wako H. Firdaus Himbau Warga Pekanbaru Tetap Jadi Peserta
Kamis 29 Agustus 2019, 23:22 WIB
Poto Pelayanan BPJS PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mengalami penyesuaian alias kenaikan, yang akan dibebankan kepada para peserta BPJS Kesehatan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti program BPJS Kesehatan tersebut.
"Kalau tidak mampu, tentu kita subsidi. Ada subsidi dari pemerintah," paparnya kepada Tribun, Kamis (29/8).
Disebutkan, masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru tidak perlu khawatir, karena Pemerintah Kota punya program bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Kita punya program Pekanbaru Sehat. Jadi bisa membantu pengobatan masyarakat yang belum punya KIS," jelasnya.
Program ini dulunya dikenal dengan Jamkesda. Program ini untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Bagi yang belum terdaftar di BPJS kesehatan, bisa menjadi peserta program Pekanbaru Sehat untuk berobat," jelasnya.
Firdaus menerangkan, anggaran program ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, dan program ini untuk menampung masyarakat yang belum ikut BPJS Kesehatan. "Ada solusinya untuk masyarakat, jadi masyarakat yang kurang mampu tidak perlu khawatir," katanya lagi.
Fakta-fakta Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari Besaran hingga Berlaku 2020
Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu.
Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.
Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu.
Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.
Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Usulan kenaikan iuran dari DJSN
DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.
emerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.
Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).
3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu
Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.
Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.
Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
Kelas II menjadi Rp 75.000
Kelas III tetap di angka yang sama
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.
2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN
Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan iuran dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
4. Mulai berlaku 2020
Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.
Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.
Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.
Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.
Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020. (TP)
DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.
emerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.
Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).
3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu
Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.
Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.
Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
Kelas II menjadi Rp 75.000
Kelas III tetap di angka yang sama
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.
2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN
Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan iuran dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
4. Mulai berlaku 2020
Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.
Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.
Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.
Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.
Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020. (TP)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau