CV Cipta Pratama Karya (CPK) Tak Bayar Hak Para Pekerja Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Rabu 28 Agustus 2019, 10:32 WIB
Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Para pekerja di proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai kecewa dengan CV Cipta Pratama Karya (CPK), sub kontraktor pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Menurut pekerja, hasil pekerjaan mereka di beberapa titik seperti pengecoran jalan dan box culvert hanya dibayar sebagian. Alih alih menuntut hak, para pekerja ini justru diberhentikan sepihak tanpa alasan jelas.
"Awalnya kita bekerja sama CV CPK. CPK ini subkon dari proyek pembangunan tol. Cuma dari pekerjaan kita yang sudah tuntas termasuk waktu diminta membantu pengecoran, tidak semua dibayarkan," kata Mudir, salah seorang mandor proyek pembangunan jalan tol, Rabu (28/8/19).
Mudir menjelaskan, pekerjaan proyek awal saat dirinya dan 15 orang anggotanya diminta CPK bekerja untuk pembuatan box culvert di seksi 4 A 54102. Pekerjaan ini dimulai tidak lama setelah Idul Fitri lalu.
Setelah tuntas pembangunan box culvert, Mudir dan pekerja lainnya diminta membantu proyek pengecoran jembatan. Namun, setelah pekerjaan dilakukan uang harian yang mestinya diterima para pekerja tak kunjung dicairkan.
Menurut Mudir selaku mandor, biasanya uang pekerja untuk pembangunan box culvert yang sudah dituntaskan sebelumnya ditalanginya melalui casbond yang diajukannya kepada pihak CPK.
Namun karena uang yang diminta untuk pekerja tak juga dicairkan, pekerja sempat ogah menyelesaikan pekerjaan. Namun, setelah dijanjikan akan segera dibayar, tiba-tiba CPK memutuskan memberhentikan mereka secara sepihak, tanpa menjelaskan runut persoalan.
"Selain itu, saya diminta membantu pengecoran di jembatan di seksi 2. Itukan uangnya lambat keluar, jadi anggota tak mau kerja karena uang lambat keluar. Begitu kita mulai kerja lagi, tiba tiba kita diberhentikan," jelas Mudir.
Namun yang menjadi persoalan pihak CPK tidak mau membayar hasil pekerjaan sesuai yang diklaim para pekerja. Menurut Mudir, dari perhitungannya yang juga diketahui pekerja lainnya. Dari estimasi perhitungannya basil pekerjaan mereka mestinya menghasilkan Rp55 juta. Kemudian dihitung Dana casbond yang diperuntukan untuk membayar pekerja dan operasional sebesar Rp30 juta.
Sedangkan sisa Rp25 juta yang harusnya tetap menjadi haknya, tidak dibayarkan sekali. Pihak CPK malah berkilah, dari total hasil pekerjaan justru masih terjadi minus sebesar Rp5 juta.
"Kali tidak paham maksud perusahaan minus itu apa. Kami semua punya catatan, berapa persen pekerjaan kami selesaikan. Berapa dana casbon yang kami ajukan. Anehnya, waktu kami minta penjelasan kenapa sampai minus, CPK tak bisa menjelaskan sampai saat ini," ungkap Mudir.
Itu pun pemberitahuan klaim minus dana dari hasil pekerjaan diberi tahu melalui WhatsApp, beberapa waktu kemudian setelah mereka diberhentikan.
"Saya persisnya kapan. Yang jelas, kita datangi pihak CPK beberapa waktu Kali, kita minta penjelasan tidak pernah disampaikan. Setelah kita pulang meninggalkan lokasi proyek tol, ada pemberitahuan lewat WA, katanya kita justru minus," jelas Mudir.
Bahkan lebih mengherankan, alat perlengkapan kerja seperti helm, rompi, sarung tangan dan alat sefty lainnya ternyata dibebankan kepada pekerja. Dana ini pun dimasukan dalam beban pekerja yang harus dibayar, dihitung dalam bentuk potongan hasil pekerjaan.
"Nilainya Rp2,9 juta. Alat perlengkapan kerja ini hugs harus dibebankan kepada pekerja. Dimana-mana alat sefty justru disediakan perusahaan, ini justru dibebankan ke kami," ujar Mudir.
Menurut Mudir lagi, dia akan terus mengupayakan agar hak dari sisa pekerjaannya dibayarkan oleh CPK. Namun, sampai saat ini CPK belum menunjukan itikad baiknya.
Selain Mudir, rekannya Yatno yang juga mandor untuk pekerjaan jembatan di seksi 1 zona b proyek pembangunan box culvert di jalan tol Pekanbaru-Dumai juga bernasib sama. Pekerjaan Yatno bersama 15 orang lainnya yang diakui pihak CPK sebenyak 52 persen.
Dari anggaran pekerjaan itu dihitung, sebesar Rp167 juta lebih. Sementara yang harua diterima Yatno Rp85 juta. Namun setelah dipotong casbond sebesar Rp42 juta yang juga digunakan untuk membayar pekerja dan operasional lainnya, Yatno mestinya masih menerima Rp43 juta.
Namun yang terjadi, pihak CPK hanya mau membayarkan Rp12 juta saja dalam bentuk kwitansi bertuliskan pelunasan sisa hasil pekerjaan sebesar Rp12 juta.
Menurut Mudir yang didengarnya langsung dari keluh kesah Yatno, uang Rp12 juta terpaksa diterima, karena dia tertekan, baik CPK mau pun para pekerja yang terus menuntut hak mereka selama bekerja.
"Kata Yatno, CPK bilang kalau tak mau terima uang Rp12 just itu dialihkan ke yang lain. Sementara Yatno juga terus ditanya sama anggotanya. Makanya tak ada pilihan lain, dari pada uang itu dialihkan, uang pekerja juga tak terbayar makanya diambil. Sebetulnya katanya dia sangat keberatan," jelas Mudir.
Dari berbagai masalah ini, Mudir mengaku bersama rekan pekerja lainnya pernah mengadukan masalah ini kepada Ahmad, yang berasal dari Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Namun, keluh kesah ini tidak pernah disampaikan kepada jajaran di HK. Kecuali hanya turut mendorong agar terus menuntut hak pekerja kepada CPK. (Tis/mcr)
Menurut pekerja, hasil pekerjaan mereka di beberapa titik seperti pengecoran jalan dan box culvert hanya dibayar sebagian. Alih alih menuntut hak, para pekerja ini justru diberhentikan sepihak tanpa alasan jelas.
"Awalnya kita bekerja sama CV CPK. CPK ini subkon dari proyek pembangunan tol. Cuma dari pekerjaan kita yang sudah tuntas termasuk waktu diminta membantu pengecoran, tidak semua dibayarkan," kata Mudir, salah seorang mandor proyek pembangunan jalan tol, Rabu (28/8/19).
Mudir menjelaskan, pekerjaan proyek awal saat dirinya dan 15 orang anggotanya diminta CPK bekerja untuk pembuatan box culvert di seksi 4 A 54102. Pekerjaan ini dimulai tidak lama setelah Idul Fitri lalu.
Setelah tuntas pembangunan box culvert, Mudir dan pekerja lainnya diminta membantu proyek pengecoran jembatan. Namun, setelah pekerjaan dilakukan uang harian yang mestinya diterima para pekerja tak kunjung dicairkan.
Menurut Mudir selaku mandor, biasanya uang pekerja untuk pembangunan box culvert yang sudah dituntaskan sebelumnya ditalanginya melalui casbond yang diajukannya kepada pihak CPK.
Namun karena uang yang diminta untuk pekerja tak juga dicairkan, pekerja sempat ogah menyelesaikan pekerjaan. Namun, setelah dijanjikan akan segera dibayar, tiba-tiba CPK memutuskan memberhentikan mereka secara sepihak, tanpa menjelaskan runut persoalan.
"Selain itu, saya diminta membantu pengecoran di jembatan di seksi 2. Itukan uangnya lambat keluar, jadi anggota tak mau kerja karena uang lambat keluar. Begitu kita mulai kerja lagi, tiba tiba kita diberhentikan," jelas Mudir.
Namun yang menjadi persoalan pihak CPK tidak mau membayar hasil pekerjaan sesuai yang diklaim para pekerja. Menurut Mudir, dari perhitungannya yang juga diketahui pekerja lainnya. Dari estimasi perhitungannya basil pekerjaan mereka mestinya menghasilkan Rp55 juta. Kemudian dihitung Dana casbond yang diperuntukan untuk membayar pekerja dan operasional sebesar Rp30 juta.
Sedangkan sisa Rp25 juta yang harusnya tetap menjadi haknya, tidak dibayarkan sekali. Pihak CPK malah berkilah, dari total hasil pekerjaan justru masih terjadi minus sebesar Rp5 juta.
"Kali tidak paham maksud perusahaan minus itu apa. Kami semua punya catatan, berapa persen pekerjaan kami selesaikan. Berapa dana casbon yang kami ajukan. Anehnya, waktu kami minta penjelasan kenapa sampai minus, CPK tak bisa menjelaskan sampai saat ini," ungkap Mudir.
Itu pun pemberitahuan klaim minus dana dari hasil pekerjaan diberi tahu melalui WhatsApp, beberapa waktu kemudian setelah mereka diberhentikan.
"Saya persisnya kapan. Yang jelas, kita datangi pihak CPK beberapa waktu Kali, kita minta penjelasan tidak pernah disampaikan. Setelah kita pulang meninggalkan lokasi proyek tol, ada pemberitahuan lewat WA, katanya kita justru minus," jelas Mudir.
Bahkan lebih mengherankan, alat perlengkapan kerja seperti helm, rompi, sarung tangan dan alat sefty lainnya ternyata dibebankan kepada pekerja. Dana ini pun dimasukan dalam beban pekerja yang harus dibayar, dihitung dalam bentuk potongan hasil pekerjaan.
"Nilainya Rp2,9 juta. Alat perlengkapan kerja ini hugs harus dibebankan kepada pekerja. Dimana-mana alat sefty justru disediakan perusahaan, ini justru dibebankan ke kami," ujar Mudir.
Menurut Mudir lagi, dia akan terus mengupayakan agar hak dari sisa pekerjaannya dibayarkan oleh CPK. Namun, sampai saat ini CPK belum menunjukan itikad baiknya.
Selain Mudir, rekannya Yatno yang juga mandor untuk pekerjaan jembatan di seksi 1 zona b proyek pembangunan box culvert di jalan tol Pekanbaru-Dumai juga bernasib sama. Pekerjaan Yatno bersama 15 orang lainnya yang diakui pihak CPK sebenyak 52 persen.
Dari anggaran pekerjaan itu dihitung, sebesar Rp167 juta lebih. Sementara yang harua diterima Yatno Rp85 juta. Namun setelah dipotong casbond sebesar Rp42 juta yang juga digunakan untuk membayar pekerja dan operasional lainnya, Yatno mestinya masih menerima Rp43 juta.
Namun yang terjadi, pihak CPK hanya mau membayarkan Rp12 juta saja dalam bentuk kwitansi bertuliskan pelunasan sisa hasil pekerjaan sebesar Rp12 juta.
Menurut Mudir yang didengarnya langsung dari keluh kesah Yatno, uang Rp12 juta terpaksa diterima, karena dia tertekan, baik CPK mau pun para pekerja yang terus menuntut hak mereka selama bekerja.
"Kata Yatno, CPK bilang kalau tak mau terima uang Rp12 just itu dialihkan ke yang lain. Sementara Yatno juga terus ditanya sama anggotanya. Makanya tak ada pilihan lain, dari pada uang itu dialihkan, uang pekerja juga tak terbayar makanya diambil. Sebetulnya katanya dia sangat keberatan," jelas Mudir.
Dari berbagai masalah ini, Mudir mengaku bersama rekan pekerja lainnya pernah mengadukan masalah ini kepada Ahmad, yang berasal dari Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Namun, keluh kesah ini tidak pernah disampaikan kepada jajaran di HK. Kecuali hanya turut mendorong agar terus menuntut hak pekerja kepada CPK. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau