SE Gubri Tembusan ke KPK
Poto Ilustrasi
Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi ke Seluruh OPD
Rabu 28 Agustus 2019, 10:22 WIB
Poto Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edara terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham