Kabut Asap Menyelimuti Kota Pekanbaru
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menggelar rapat terkait dampak kabut asap yang menyelimuti kota Pekanbaru dan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)
Walikota Firdaus MT: Libur Sekolah Tetap Mengacu ISPU
Senin 26 Agustus 2019, 23:30 WIB
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menggelar rapat terkait dampak kabut asap yang menyelimuti kota Pekanbaru dan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Masyarakat Kota Pekanbaru belakangan dibingungkan dengan perbedaan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan alat pemantau kualitas udara milik beberapa instansi seperti BMKG, KLHK dan Chevron. Menjawab hal ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait.
ISPU di Kota Pekanbaru terus menunjukkan kualitas sedang dibawah 100. Sementara pada alat pemantau kualitas udara beberapa instansi angka yang ditunjukkan fluktiatif. Data per jam yang ditampilkan kadang menyentuh kondisi tidak sehat dan bahkan sangat tidak sehat. Ini yang kemudian membuat masyarakat cemas.
Dari pertemuan dipaparkan bahwa ISPU adalah rataan kualitas udara dalam kurun waktu tertentu. Di Pekanbaru nilai ISPU dihitung dari data yang dihimpun selama 24 jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB keesokan harinya. Sementara alat pemantau kualitas udara milik beberapa instansi melaporkan kadar polutan secara realtime jam per jam.
‘’Kita sepakati, bahwa untuk meliburkan anak sekolah tetap akan mengacu pada ISPU,’’ kata Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Sementara agar masyarakat tidak kebingunan dengan kualitas udara yang ada, informasi tentang kualitas udara akan disampaikans secara berkala.’’Dalam satu hari, informai kualitas udara akan disampaikan tiga kali. Pagi, siang dan sore,’’ jelasnya.
Indeks warna pada ISPU jika dirincikan adalah, indeks 1-50 adalah kategori baik dengan warna hijau, kualitas udara pada level baik ini tidak memberi efek bagi kesehatan manusia ataupun hewan dan juga tidak berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif. Indeks 51-100, adalah kategori sedang atau berwarna biru, pada level sedang ini kualitas udara tidak berpengaruh kepada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh kepada tumbuhan yang sensitif.
’’Sekarang kita berada di level sedang ini. Kita sudah membuat edaran bahwa anak-anak diminta mengurangi aktifitas di luar ruangan, atau menggunakan masker bila berada di luar ruangan,’’urai dia.
Indeks 101-199 adalah kualitas tidak sehat atau warna kuning. Pada level ini tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia dan hewan yang sensitif atau bisa menimbukan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Fase meliburkan kelompok khusus bila ISPU berkisar antara 200-299, level sangat tidak sehat atau kategori merah. Disini, kualitas udara sangat merugikan kesehatan manusia atau kelompok hewan yang sensitif, atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan.
Saat ISPU berada dalam kategori sangat tidak sehat, aktivitas harus diliburkan bagi, anak usia sekolah PAUD, TK, SD, ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat dengan penyakit jantung kronis dan kelompok masyarakat usia lanjut diatas 55 tahun.
Fase terakhir adalah, meliburkan total semua aktivitas publik bila ISPU diatas 300. Ini merupakan kategori berbahaya dengan warna hitam. Kualitas udara pada level ini dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Sementara itu, untuk siswa sekolah dan kelompok rentan dan memiliki penyakit bawaan terhadap dampak kabut asap, sekolah memberikan kompensasi pada orang tua dan wali murid untuk meliburkan anaknya.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga memberikan kewenangan pada tiap-tiap sekolah untuk bisa memulangkan lebih cepat siswa jika di pagi hari asap dirasa tebal dan mengganggu kesehatan.
Hadir dalam pertemuan ini Dandim Pekanbaru Letkol Andri, perwakilan Polresta Perkanbaru, BMKG dan KLHK serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jajaran Pemko Pekanbaru.*Rpc
ISPU di Kota Pekanbaru terus menunjukkan kualitas sedang dibawah 100. Sementara pada alat pemantau kualitas udara beberapa instansi angka yang ditunjukkan fluktiatif. Data per jam yang ditampilkan kadang menyentuh kondisi tidak sehat dan bahkan sangat tidak sehat. Ini yang kemudian membuat masyarakat cemas.
Dari pertemuan dipaparkan bahwa ISPU adalah rataan kualitas udara dalam kurun waktu tertentu. Di Pekanbaru nilai ISPU dihitung dari data yang dihimpun selama 24 jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB keesokan harinya. Sementara alat pemantau kualitas udara milik beberapa instansi melaporkan kadar polutan secara realtime jam per jam.
‘’Kita sepakati, bahwa untuk meliburkan anak sekolah tetap akan mengacu pada ISPU,’’ kata Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Sementara agar masyarakat tidak kebingunan dengan kualitas udara yang ada, informasi tentang kualitas udara akan disampaikans secara berkala.’’Dalam satu hari, informai kualitas udara akan disampaikan tiga kali. Pagi, siang dan sore,’’ jelasnya.
Indeks warna pada ISPU jika dirincikan adalah, indeks 1-50 adalah kategori baik dengan warna hijau, kualitas udara pada level baik ini tidak memberi efek bagi kesehatan manusia ataupun hewan dan juga tidak berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif. Indeks 51-100, adalah kategori sedang atau berwarna biru, pada level sedang ini kualitas udara tidak berpengaruh kepada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh kepada tumbuhan yang sensitif.
’’Sekarang kita berada di level sedang ini. Kita sudah membuat edaran bahwa anak-anak diminta mengurangi aktifitas di luar ruangan, atau menggunakan masker bila berada di luar ruangan,’’urai dia.
Indeks 101-199 adalah kualitas tidak sehat atau warna kuning. Pada level ini tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia dan hewan yang sensitif atau bisa menimbukan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Fase meliburkan kelompok khusus bila ISPU berkisar antara 200-299, level sangat tidak sehat atau kategori merah. Disini, kualitas udara sangat merugikan kesehatan manusia atau kelompok hewan yang sensitif, atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan.
Saat ISPU berada dalam kategori sangat tidak sehat, aktivitas harus diliburkan bagi, anak usia sekolah PAUD, TK, SD, ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat dengan penyakit jantung kronis dan kelompok masyarakat usia lanjut diatas 55 tahun.
Fase terakhir adalah, meliburkan total semua aktivitas publik bila ISPU diatas 300. Ini merupakan kategori berbahaya dengan warna hitam. Kualitas udara pada level ini dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Sementara itu, untuk siswa sekolah dan kelompok rentan dan memiliki penyakit bawaan terhadap dampak kabut asap, sekolah memberikan kompensasi pada orang tua dan wali murid untuk meliburkan anaknya.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga memberikan kewenangan pada tiap-tiap sekolah untuk bisa memulangkan lebih cepat siswa jika di pagi hari asap dirasa tebal dan mengganggu kesehatan.
Hadir dalam pertemuan ini Dandim Pekanbaru Letkol Andri, perwakilan Polresta Perkanbaru, BMKG dan KLHK serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jajaran Pemko Pekanbaru.*Rpc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham