
BKD Meranti Potong Gaji Tenaga Honorer yang Tidak Tepat Masuk Kerja Pasca Liburan Idul Fitri 1440H
Senin 26 Agustus 2019, 07:46 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memotong gaji para tenaga honerer setiap OPD yang kini mencapai 50% selama 2 bulan berkerja.
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan