BKD Meranti Potong Gaji Tenaga Honorer yang Tidak Tepat Masuk Kerja Pasca Liburan Idul Fitri 1440H
Senin 26 Agustus 2019, 07:46 WIB
H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Dinas Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memotong gaji para tenaga honerer setiap OPD yang kini mencapai 50% selama 2 bulan berkerja.
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham