Tahanan Kabur
Poto Int ilustrasi
Tahanan LP Bangkinang Kabur Usai beli Rokok
Senin 05 Januari 2015, 03:22 WIB
Poto Int ilustrasi
BANGKINANG. Riaumadani. com - Joni Ariin Marbun, tahanan LP Bangkinang yang kabur usai membeli rokok hingga kini belum berhasil ditangkap, meski sempat berjanji menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Bangkinang Agus Pritiatno yang dikonfirmasi wartawan, Ahad [4/1/2015] membenarkan sampai saat ini Joni belum menyerahkan diri.
"Meski anggota keluarga dari Joni sudah di amankan untuk jaminan, namun sampai saat ini dia belum menyerahkan diri, dan dalam buruan kita" jelasnya.
Diterangkan oleh Agus, bahwa Joni merupakan narapidana 15 bulan dalam kasus pencurian sepedamotor. "Dia baru menjalani hukumannya lima bulan lebih," katanya.
Joni pertama sekali dilaporkan oleh seorang temannya menjelang makan siang. Dikatakan, Joni tidak kembali lagi sejak permisi membeli rokok ke warung, Kamis [25/12/2014] sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Joni meninggalkan empat orang temannya.
Kalapas Menambahkan, Joni termasuk tahanan yang sudah memenuhi syarat mendapat asimilasi dan sudah dijamini oleh pihak keluarga. Oleh karena itu bisa dipekerjakan di lahan pertanian sebelah LP. Meski Joni belum menjalani setengah dari vonis atas dirinya.
Pengakuan Joni, pihaknya telah melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Pekanbaru. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kampar untuk mengejar Joni. Polsek Siak Hulu juga dilibatkan karena Joni merupakan warga Siak Hulu.**
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Bangkinang Agus Pritiatno yang dikonfirmasi wartawan, Ahad [4/1/2015] membenarkan sampai saat ini Joni belum menyerahkan diri.
"Meski anggota keluarga dari Joni sudah di amankan untuk jaminan, namun sampai saat ini dia belum menyerahkan diri, dan dalam buruan kita" jelasnya.
Diterangkan oleh Agus, bahwa Joni merupakan narapidana 15 bulan dalam kasus pencurian sepedamotor. "Dia baru menjalani hukumannya lima bulan lebih," katanya.
Joni pertama sekali dilaporkan oleh seorang temannya menjelang makan siang. Dikatakan, Joni tidak kembali lagi sejak permisi membeli rokok ke warung, Kamis [25/12/2014] sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Joni meninggalkan empat orang temannya.
Kalapas Menambahkan, Joni termasuk tahanan yang sudah memenuhi syarat mendapat asimilasi dan sudah dijamini oleh pihak keluarga. Oleh karena itu bisa dipekerjakan di lahan pertanian sebelah LP. Meski Joni belum menjalani setengah dari vonis atas dirinya.
Pengakuan Joni, pihaknya telah melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Pekanbaru. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kampar untuk mengejar Joni. Polsek Siak Hulu juga dilibatkan karena Joni merupakan warga Siak Hulu.**
| Editor | : | TIS.SK |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham