Kamis, 6 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Luar Biasa, Empat Kali Tak Kuorum, Rapat Pembahasan APBD-P Kampar Kembali Urung Terlaksana
Selasa 20 Agustus 2019, 23:08 WIB
Ruang rapat Gedung DPRD Kampar (Poto. Bang Man)

BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Pembahasan APBD-P Kampar terus tertunda. Setiap kali dijadwalkan selalu gagal karena tidak kourom, yang hadir tidak sampai 20 dari 45 Anggota DPRD Kampar. Bahkan pada jadwal terakhir Selasa (20/8), hanya 14 anggota yang hadir, hingga rapat urung terlaksana.

Salah satu masalah yang menonjol pada pembahasan APBD-P tahun ini adalah penghapusan dana hibah untuk panti asuhan senilai Rp8,7 miliar. Masalah ini menjadi perdebatan sengit antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Kampar sejak tengah pekan kemarin. Hari ini DPRD Kampar kembali gagal menggelar rapat paripurna.

Harusnya, pukul 10.00 WIB tadi, DPRD bersama Pemkab Kampar melakukan penandatanganan MoU KUA PPAS. Namun kembali tertunda. Hingga pukul 14.50 WIB, rapat belum juga terealisasi. Ini menjadi keempat kalinya rapat paripurna tertunda dengan alasan yang sama, tidak kuorum.

Terkait hibah untuk panti asuhan itu, Syahrul Aidi yang cukup getol menentang penghapusannya, mengaku tidak akan mundur

Anggaran itu tidak boleh dihapus. Karena menurut banyak yang lain yang bisa dipangkas.

"Anggaran itu harus ada, sudah saya pastikan sebelumnya, ini akan terus dikawal sampai disahkan. Ada banyak yang lain yang bisa dipangka," sebut Syahrul Aidi yang segera berkantor di Senayan tersebut.

Pemkab Kampar melalui Dinas Sosial dalam menghapus dana hibah itu punya alasan tersendiri. Alasannya, mereka mengacu pada aturan Kementrian Sosial. Sementara, sebagaian Anggota DPRD Kampar bersandar pada Permendagri. (Rp/Rls)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top