
Narkoba
Salah satu tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).
2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Perhentian Raja
Senin 19 Agustus 2019, 12:11 WIB

PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Dua orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).
Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelasnya. humas Polres
Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelasnya. humas Polres
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan