Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sengketa Buruh
Disnaker Kabupaten Pelalawan Ungkap Perusahaan Asian Agri Group Tertinggi Kasus Perselisihan Buruh
Senin 19 Agustus 2019, 11:14 WIB
Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui media ini  diruang kerjanya. 
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Dari ratusan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, Asian Agri group sebagai perusahaan pemecah rekor tertinggi kasus perselisihan dengan karyawan.

Bayangkan, dari sebanyak 40 kasus yang telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan tahun 2019 ini, 14 kasus dari Asian Agri, jelas kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abd Rahman MP melalui Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya. 

Dikatakan Iskandar, perilaku pihak perusahaan PT. IIS terhadap karyawannya sungguh tidak manusiawi. Dari sebanyak 40 kasus perselisihan perusahaan dengan karyawannya, 14 kasus dari Asian Agri grup, dengan rincian 3 kasus dari PT. Mintra Unggul Perkasa (MUP) dan 11 kasus dari PT. IIS, paparnya.

Kasus perselisihan yang dilaporkan oleh para karyawan PT. IIS, rata-rata masalah hak yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayarkan pesangon, tidak membayarkan pensiunan tenaga kerja, melakukan PHK karyawan atas kasus pidana yang terjadi diluar perusahaan tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainy, jelas Iskandar.

Lanjut Iskandar, dari sebanyak 14 kasus pengaduan tenaga kerja yang telah diterima, ada 4 kasus yang diberikan anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Sedangkan 10 kasus lagi masih dalam proses. Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan anjuran yang diberikan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI), tegasnya.

Humas PT. IIS yang dihubungi berulang kali untuk mengkonfirmasikan masalah ini, tidak pernah mengangkat telefon. Hingga berita ini naik tayang di media online, belum ada keterangan dari pihak manajemen pihak perusahaan PT. IIS. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top