Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Sengketa Buruh
Disnaker Kabupaten Pelalawan Ungkap Perusahaan Asian Agri Group Tertinggi Kasus Perselisihan Buruh
Senin 19 Agustus 2019, 11:14 WIB
Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui media ini  diruang kerjanya. 
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Dari ratusan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, Asian Agri group sebagai perusahaan pemecah rekor tertinggi kasus perselisihan dengan karyawan.

Bayangkan, dari sebanyak 40 kasus yang telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan tahun 2019 ini, 14 kasus dari Asian Agri, jelas kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abd Rahman MP melalui Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya. 

Dikatakan Iskandar, perilaku pihak perusahaan PT. IIS terhadap karyawannya sungguh tidak manusiawi. Dari sebanyak 40 kasus perselisihan perusahaan dengan karyawannya, 14 kasus dari Asian Agri grup, dengan rincian 3 kasus dari PT. Mintra Unggul Perkasa (MUP) dan 11 kasus dari PT. IIS, paparnya.

Kasus perselisihan yang dilaporkan oleh para karyawan PT. IIS, rata-rata masalah hak yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayarkan pesangon, tidak membayarkan pensiunan tenaga kerja, melakukan PHK karyawan atas kasus pidana yang terjadi diluar perusahaan tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainy, jelas Iskandar.

Lanjut Iskandar, dari sebanyak 14 kasus pengaduan tenaga kerja yang telah diterima, ada 4 kasus yang diberikan anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Sedangkan 10 kasus lagi masih dalam proses. Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan anjuran yang diberikan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI), tegasnya.

Humas PT. IIS yang dihubungi berulang kali untuk mengkonfirmasikan masalah ini, tidak pernah mengangkat telefon. Hingga berita ini naik tayang di media online, belum ada keterangan dari pihak manajemen pihak perusahaan PT. IIS. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top