Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Sengketa Buruh
Disnaker Kabupaten Pelalawan Ungkap Perusahaan Asian Agri Group Tertinggi Kasus Perselisihan Buruh
Senin 19 Agustus 2019, 11:14 WIB
Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui media ini  diruang kerjanya. 
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Dari ratusan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, Asian Agri group sebagai perusahaan pemecah rekor tertinggi kasus perselisihan dengan karyawan.

Bayangkan, dari sebanyak 40 kasus yang telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan tahun 2019 ini, 14 kasus dari Asian Agri, jelas kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abd Rahman MP melalui Kabid Hubungan Industri dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar M.Si kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya. 

Dikatakan Iskandar, perilaku pihak perusahaan PT. IIS terhadap karyawannya sungguh tidak manusiawi. Dari sebanyak 40 kasus perselisihan perusahaan dengan karyawannya, 14 kasus dari Asian Agri grup, dengan rincian 3 kasus dari PT. Mintra Unggul Perkasa (MUP) dan 11 kasus dari PT. IIS, paparnya.

Kasus perselisihan yang dilaporkan oleh para karyawan PT. IIS, rata-rata masalah hak yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayarkan pesangon, tidak membayarkan pensiunan tenaga kerja, melakukan PHK karyawan atas kasus pidana yang terjadi diluar perusahaan tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainy, jelas Iskandar.

Lanjut Iskandar, dari sebanyak 14 kasus pengaduan tenaga kerja yang telah diterima, ada 4 kasus yang diberikan anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Sedangkan 10 kasus lagi masih dalam proses. Jika pihak perusahaan tidak melaksanakan anjuran yang diberikan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI), tegasnya.

Humas PT. IIS yang dihubungi berulang kali untuk mengkonfirmasikan masalah ini, tidak pernah mengangkat telefon. Hingga berita ini naik tayang di media online, belum ada keterangan dari pihak manajemen pihak perusahaan PT. IIS. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top