Pungli di BLH
Poto ilustarsi
Hari ini, Masih Ada Pungli di BLH Pekanbaru
Senin 05 Januari 2015, 02:15 WIB
Poto ilustarsi
PEKANBARU. Riaumadani. com - Di tengah semangat transparansi dan reformasi birokrasi yang diusung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, masih ada saja oknum-oknum yang melakukan pungutan liar dalam pelayanan perizinan. Seperti yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup [BLH] Kota Pekanbaru.
Seperti yang kisahkan warga kota Pekanbaru Atmojo kepada wartawan, Senin [5/1/2015]. Atmojo mengaku datang ke BLH Kota Pekanbaru mengurus rekomendasi untuk pembuatan SITU warung kulinernya, setelah didatangi petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, yang meminta izin itu segera diurus.
Awalnya Atmojo mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu [BP2T] Kota Pekanbaru. Namun untuk mendapatkan SITU, itu lebih dulu harus punya rekomendasi dari Camat, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan BLH Pekanbaru.
"Saya terkejut kok masih dimintai uang. Saya dengar wali kota mengatakan semuanya digratiskan," ujar Atmojo,
Kenapa di BLH secara terang-terangan petugas meminta uang kepadanya, ada tarif yang ditetapkan oleh oknum di ruang pembuatan surat rekomendasi SITU itu, sebesar Rp500 ribu oleh seseorang yang bernama Dwi.untuk biaya kepengurusan surat izin lingkungan, sebagai rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha [SITU],"ungkapnya
Nama Dwi, merupakan pegawai yang berhubungan langsung dengan warga yang mengurus surat rekomendasi.
"Dia minta Rp 500 ribu. Karena angkanya besar, tentu saya minta kuitansi, tapi katanya tidak menyediakan kuitansi karena pungutan itu kebijakan dari kantor BLH. Saya curiga juga, kenapa tidak ada kuitansi," papar Atmojo
Karena diminta pengertiannya, Atmojo kemudian memberikan Rp 100 ribu. "Cara memintanya nggak enak, "mohon pengertiannya", akhirnya saya kasih 100 ribu saja,"
kata Atmojo.
Tidak hanya masalah pungutan yang dikeluhkan Atmojo, lambatnya proses pengeluaran surat rekomendasi dari BLH. Yakni hampir satu bulan. Atmojo memasukkan surat 14 November 2014 dan baru dihubungi BLH pada 4 Desember 2014.
"Padahal dalam aturannya yang saya lihat di BLH, maksimal lima kerja sudah selesai. Tapi punya saya hampir sebulan selesainya," jelas Atmojo
Hal serupa, seperti dialami RA, yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengaku pernah mengeluarkan uang Rp 1,5 juta untuk mendapatkan surat rekomendasi pembuatan izin tempat usaha air minum isi ulang miliknya.
"Saya dimintai uang, katanya untuk upah pegawai yang turun ke lapangan. Karena saya nggak mau urusannya menjadi rumit, saya kasih aja uangnya," ujar RA.
"Itu sudah hal yang biasa di BLH, semuanya dimintai uang. Teman-teman saya juga mengalami seperti itu," kata dia.
Sementara itu Suzana, seorang Kasubag di BLH Pekanbaru, ketika dijumpai wartawan menjelaskan, pungutan tersebut sudah kesepakatan internal BLH untuk honor pegawai yang melakukan survei ke lapangan.
"Uang ini untuk pegawai kami yang turun ke lapangan. Ini sudah kesepakatan internal kami di BLH, kami meminta sukarela saja," ujar Suzanna.
Padahal sebelumnya, saat berurusan dengan pegawai BLH, Atmojo dimintai uang Rp 500 ribu. "Kami mohon pengertiannya saja Pak, tidak ditetapkan berapa. Suka rela saja," jelas Suzana.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, seluruh proses pembuatan izin di Pekanbaru akan dipermudah tanpa ada pungutan liar yang menyusahkan pengusaha. Ini untuk memudahkan investor dalam mengembangkan usahanya di Pekanbaru.
"Seluruh proses perizinan akan dimudahkan. Jangan ada pungutan-pungutan, kalau ada laporkan ke kami, pasti akan ditindak," ujar Firdaus MT beberapa waktu lalu.**
Seperti yang kisahkan warga kota Pekanbaru Atmojo kepada wartawan, Senin [5/1/2015]. Atmojo mengaku datang ke BLH Kota Pekanbaru mengurus rekomendasi untuk pembuatan SITU warung kulinernya, setelah didatangi petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, yang meminta izin itu segera diurus.
Awalnya Atmojo mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu [BP2T] Kota Pekanbaru. Namun untuk mendapatkan SITU, itu lebih dulu harus punya rekomendasi dari Camat, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan BLH Pekanbaru.
"Saya terkejut kok masih dimintai uang. Saya dengar wali kota mengatakan semuanya digratiskan," ujar Atmojo,
Kenapa di BLH secara terang-terangan petugas meminta uang kepadanya, ada tarif yang ditetapkan oleh oknum di ruang pembuatan surat rekomendasi SITU itu, sebesar Rp500 ribu oleh seseorang yang bernama Dwi.untuk biaya kepengurusan surat izin lingkungan, sebagai rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha [SITU],"ungkapnya
Nama Dwi, merupakan pegawai yang berhubungan langsung dengan warga yang mengurus surat rekomendasi.
"Dia minta Rp 500 ribu. Karena angkanya besar, tentu saya minta kuitansi, tapi katanya tidak menyediakan kuitansi karena pungutan itu kebijakan dari kantor BLH. Saya curiga juga, kenapa tidak ada kuitansi," papar Atmojo
Karena diminta pengertiannya, Atmojo kemudian memberikan Rp 100 ribu. "Cara memintanya nggak enak, "mohon pengertiannya", akhirnya saya kasih 100 ribu saja,"
kata Atmojo.
Tidak hanya masalah pungutan yang dikeluhkan Atmojo, lambatnya proses pengeluaran surat rekomendasi dari BLH. Yakni hampir satu bulan. Atmojo memasukkan surat 14 November 2014 dan baru dihubungi BLH pada 4 Desember 2014.
"Padahal dalam aturannya yang saya lihat di BLH, maksimal lima kerja sudah selesai. Tapi punya saya hampir sebulan selesainya," jelas Atmojo
Hal serupa, seperti dialami RA, yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengaku pernah mengeluarkan uang Rp 1,5 juta untuk mendapatkan surat rekomendasi pembuatan izin tempat usaha air minum isi ulang miliknya.
"Saya dimintai uang, katanya untuk upah pegawai yang turun ke lapangan. Karena saya nggak mau urusannya menjadi rumit, saya kasih aja uangnya," ujar RA.
"Itu sudah hal yang biasa di BLH, semuanya dimintai uang. Teman-teman saya juga mengalami seperti itu," kata dia.
Sementara itu Suzana, seorang Kasubag di BLH Pekanbaru, ketika dijumpai wartawan menjelaskan, pungutan tersebut sudah kesepakatan internal BLH untuk honor pegawai yang melakukan survei ke lapangan.
"Uang ini untuk pegawai kami yang turun ke lapangan. Ini sudah kesepakatan internal kami di BLH, kami meminta sukarela saja," ujar Suzanna.
Padahal sebelumnya, saat berurusan dengan pegawai BLH, Atmojo dimintai uang Rp 500 ribu. "Kami mohon pengertiannya saja Pak, tidak ditetapkan berapa. Suka rela saja," jelas Suzana.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, seluruh proses pembuatan izin di Pekanbaru akan dipermudah tanpa ada pungutan liar yang menyusahkan pengusaha. Ini untuk memudahkan investor dalam mengembangkan usahanya di Pekanbaru.
"Seluruh proses perizinan akan dimudahkan. Jangan ada pungutan-pungutan, kalau ada laporkan ke kami, pasti akan ditindak," ujar Firdaus MT beberapa waktu lalu.**
| Editor | : | TIS-TP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan