Pungli di BLH
			
			Poto ilustarsi
			
					
										Hari ini, Masih Ada Pungli di BLH Pekanbaru
			
        		Senin 05 Januari 2015, 02:15 WIB
        
			Poto ilustarsi
     			PEKANBARU. Riaumadani. com  - Di tengah semangat transparansi dan reformasi birokrasi yang diusung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, masih ada saja oknum-oknum yang melakukan pungutan liar dalam pelayanan perizinan. Seperti yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup [BLH] Kota Pekanbaru.
Seperti yang kisahkan warga kota Pekanbaru Atmojo kepada wartawan, Senin [5/1/2015]. Atmojo mengaku datang ke BLH Kota Pekanbaru mengurus rekomendasi untuk pembuatan SITU warung kulinernya, setelah didatangi petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, yang meminta izin itu segera diurus.
Awalnya Atmojo mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu [BP2T] Kota Pekanbaru. Namun untuk mendapatkan SITU, itu lebih dulu harus punya rekomendasi dari Camat, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan BLH Pekanbaru.
"Saya terkejut kok masih dimintai uang. Saya dengar wali kota mengatakan semuanya digratiskan," ujar Atmojo,
Kenapa di BLH secara terang-terangan petugas meminta uang kepadanya, ada tarif yang ditetapkan oleh oknum di ruang pembuatan surat rekomendasi SITU itu, sebesar Rp500 ribu oleh seseorang yang bernama Dwi.untuk biaya kepengurusan surat izin lingkungan, sebagai rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha [SITU],"ungkapnya
 
Nama Dwi, merupakan pegawai yang berhubungan langsung dengan warga yang mengurus surat rekomendasi.
"Dia minta Rp 500 ribu. Karena angkanya besar, tentu saya minta kuitansi, tapi katanya tidak menyediakan kuitansi karena pungutan itu kebijakan dari kantor BLH. Saya curiga juga, kenapa tidak ada kuitansi," papar Atmojo
Karena diminta pengertiannya, Atmojo kemudian memberikan Rp 100 ribu. "Cara memintanya nggak enak, "mohon pengertiannya", akhirnya saya kasih 100 ribu saja,"
kata Atmojo.
Tidak hanya masalah pungutan yang dikeluhkan Atmojo, lambatnya proses pengeluaran surat rekomendasi dari BLH. Yakni hampir satu bulan. Atmojo memasukkan surat 14 November 2014 dan baru dihubungi BLH pada 4 Desember 2014.
"Padahal dalam aturannya yang saya lihat di BLH, maksimal lima kerja sudah selesai. Tapi punya saya hampir sebulan selesainya," jelas Atmojo
Hal serupa, seperti dialami RA, yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengaku pernah mengeluarkan uang Rp 1,5 juta untuk mendapatkan surat rekomendasi pembuatan izin tempat usaha air minum isi ulang miliknya.
"Saya dimintai uang, katanya untuk upah pegawai yang turun ke lapangan. Karena saya nggak mau urusannya menjadi rumit, saya kasih aja uangnya," ujar RA.
"Itu sudah hal yang biasa di BLH, semuanya dimintai uang. Teman-teman saya juga mengalami seperti itu," kata dia.
Sementara itu Suzana, seorang Kasubag di BLH Pekanbaru, ketika dijumpai wartawan menjelaskan, pungutan tersebut sudah kesepakatan internal BLH untuk honor pegawai yang melakukan survei ke lapangan.
"Uang ini untuk pegawai kami yang turun ke lapangan. Ini sudah kesepakatan internal kami di BLH, kami meminta sukarela saja," ujar Suzanna.
Padahal sebelumnya, saat berurusan dengan pegawai BLH, Atmojo dimintai uang Rp 500 ribu. "Kami mohon pengertiannya saja Pak, tidak ditetapkan berapa. Suka rela saja," jelas Suzana.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, seluruh proses pembuatan izin di Pekanbaru akan dipermudah tanpa ada pungutan liar yang menyusahkan pengusaha. Ini untuk memudahkan investor dalam mengembangkan usahanya di Pekanbaru.
"Seluruh proses perizinan akan dimudahkan. Jangan ada pungutan-pungutan, kalau ada laporkan ke kami, pasti akan ditindak," ujar Firdaus MT beberapa waktu lalu.**
     		
Seperti yang kisahkan warga kota Pekanbaru Atmojo kepada wartawan, Senin [5/1/2015]. Atmojo mengaku datang ke BLH Kota Pekanbaru mengurus rekomendasi untuk pembuatan SITU warung kulinernya, setelah didatangi petugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, yang meminta izin itu segera diurus.
Awalnya Atmojo mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu [BP2T] Kota Pekanbaru. Namun untuk mendapatkan SITU, itu lebih dulu harus punya rekomendasi dari Camat, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan BLH Pekanbaru.
"Saya terkejut kok masih dimintai uang. Saya dengar wali kota mengatakan semuanya digratiskan," ujar Atmojo,
Kenapa di BLH secara terang-terangan petugas meminta uang kepadanya, ada tarif yang ditetapkan oleh oknum di ruang pembuatan surat rekomendasi SITU itu, sebesar Rp500 ribu oleh seseorang yang bernama Dwi.untuk biaya kepengurusan surat izin lingkungan, sebagai rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha [SITU],"ungkapnya
Nama Dwi, merupakan pegawai yang berhubungan langsung dengan warga yang mengurus surat rekomendasi.
"Dia minta Rp 500 ribu. Karena angkanya besar, tentu saya minta kuitansi, tapi katanya tidak menyediakan kuitansi karena pungutan itu kebijakan dari kantor BLH. Saya curiga juga, kenapa tidak ada kuitansi," papar Atmojo
Karena diminta pengertiannya, Atmojo kemudian memberikan Rp 100 ribu. "Cara memintanya nggak enak, "mohon pengertiannya", akhirnya saya kasih 100 ribu saja,"
kata Atmojo.
Tidak hanya masalah pungutan yang dikeluhkan Atmojo, lambatnya proses pengeluaran surat rekomendasi dari BLH. Yakni hampir satu bulan. Atmojo memasukkan surat 14 November 2014 dan baru dihubungi BLH pada 4 Desember 2014.
"Padahal dalam aturannya yang saya lihat di BLH, maksimal lima kerja sudah selesai. Tapi punya saya hampir sebulan selesainya," jelas Atmojo
Hal serupa, seperti dialami RA, yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengaku pernah mengeluarkan uang Rp 1,5 juta untuk mendapatkan surat rekomendasi pembuatan izin tempat usaha air minum isi ulang miliknya.
"Saya dimintai uang, katanya untuk upah pegawai yang turun ke lapangan. Karena saya nggak mau urusannya menjadi rumit, saya kasih aja uangnya," ujar RA.
"Itu sudah hal yang biasa di BLH, semuanya dimintai uang. Teman-teman saya juga mengalami seperti itu," kata dia.
Sementara itu Suzana, seorang Kasubag di BLH Pekanbaru, ketika dijumpai wartawan menjelaskan, pungutan tersebut sudah kesepakatan internal BLH untuk honor pegawai yang melakukan survei ke lapangan.
"Uang ini untuk pegawai kami yang turun ke lapangan. Ini sudah kesepakatan internal kami di BLH, kami meminta sukarela saja," ujar Suzanna.
Padahal sebelumnya, saat berurusan dengan pegawai BLH, Atmojo dimintai uang Rp 500 ribu. "Kami mohon pengertiannya saja Pak, tidak ditetapkan berapa. Suka rela saja," jelas Suzana.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, seluruh proses pembuatan izin di Pekanbaru akan dipermudah tanpa ada pungutan liar yang menyusahkan pengusaha. Ini untuk memudahkan investor dalam mengembangkan usahanya di Pekanbaru.
"Seluruh proses perizinan akan dimudahkan. Jangan ada pungutan-pungutan, kalau ada laporkan ke kami, pasti akan ditindak," ujar Firdaus MT beberapa waktu lalu.**
| Editor | : | TIS-TP | 
| Kategori | : | Pekanbaru | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau