Ratusan Buruh Demo Kantor Bupati Pelalawan, Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2013
Kamis 15 Agustus 2019, 12:08 WIB
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Pelalawan-Riau berunjuk rasa di kantor Bupati Pelalawan Kamis (14/8/19). Mereka menolak revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Pelalawan-Riau berunjuk rasa di kantor Bupati Pelalawan Kamis (14/8/19). Mereka menolak revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.
Sebelum melakukan orasi di kantor Bupati Pelalawan, Aliansi Buruh Pelalawan Riau tersebut terlebih dahulu melakukan orasi didepan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Aliansi Buruh Pelalawan-Riau itu terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Pulp ketenagakerjaan Indonesia (FSP2KI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Sugiarto selaku koordinator aksi dari FSP2KI Sugiarto di depan kantor Bupati Pelalawan langsung menyampaikan sikap. Kaum buruh menolak ada revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana revisi itu merugikan kaum buruh, karena kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kaum buruh, ujarnya.
Sikap atau tuntutan yang dibacakan oleh Sugiarto didepan wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, ada beberapa poin. Diantaranya masalah kerja kontrak, masalah tenaga kerja asing, masalah upah dan pesangon. Sebab bilamana undang-undang tersebut direvisi, keempat poin itu merugikan pihak tenaga kerja dan pro kepada pengusaha, sebut Sugiarto.
Diuraikan Sugiarto, dengan memperlakukan pekerja kontrak, tidak ada lagi pekerja tetap dan tidak ada lagi jaminan kepastian kerja. Santunan akan diartikan sebagai derma dengan besaran sesuka perusahaan. Apa bila pekerja melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib kerja, maka selain di PHK (pemutusan hubungan kerja), dituntut untuk memberikan ganti rugi.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), diperbolehkan menjadi HRD, akan menjadi ancaman bagi kalangan meneger HRD maupun manager lainnya. Kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan diklat bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping TKA.
Lanjutnya, masalah upah. Penetapan upah minimum tidak berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, dan nilainya tidak akan mungkin tinggi karena harus mengacu pada sektor usaha yang paling lemah (pabrik kerupuk dan cleaning servis). Pemerintah tidak lagi berwewenang untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yang meliputi, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan atau karena menjalankan hak waktu istrahat kerja. Bentuk dan cara pembayaran denda dan potongan upah. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah struktur dan skala pengupahan yang proporsional untuk pembayaran pesangon, dan untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sedangkan mengenai pesangon, pekerja tidak memiliki hak atas pesangon terkecuali pekerja yang memiliki upah rendah tidak kena pajak. Pekerja yang upah lebih tinggi dari yang dikenakan pajak, tidak berhak mendapatkan uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Perhitungan pesangon hanya sampai pada masa kerja 6 tahun, bebernya.
Masih Sugiarto, mengurangi besarnya nilai pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon sebelum 9 bulan upah kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah. Sekarang dengan interval waktu diperpanjang yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun. Berkurangnya besaran uang penggantian hak yang sebelumnya 15% menjadi 5%.
Oleh karena itu, Aliansi Buruh Pelalawan meminta pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk mendukung mendorong penolakan revisi undang-undang tersebut.
Wakil Bupati Pelalawan Zardewan yang didampingi oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abdul Rahman langsung merekomendasikan aspirasi pengunjukrasa tersebut.
"Kami akan menyampaikan dan meneruskan apa yang telah disampaikan oleh Aliansi Buruh Pelalawan ke tingkat Propinsi Riau. Kami juga mendukung perjuangan saudara saudara untuk menolak revisi UU ketenaga kerjaan," tegas Zardewan. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan