Ratusan Buruh Demo Kantor Bupati Pelalawan, Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2013
Kamis 15 Agustus 2019, 12:08 WIB
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Pelalawan-Riau berunjuk rasa di kantor Bupati Pelalawan Kamis (14/8/19). Mereka menolak revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Pelalawan-Riau berunjuk rasa di kantor Bupati Pelalawan Kamis (14/8/19). Mereka menolak revisi undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.
Sebelum melakukan orasi di kantor Bupati Pelalawan, Aliansi Buruh Pelalawan Riau tersebut terlebih dahulu melakukan orasi didepan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Aliansi Buruh Pelalawan-Riau itu terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Pulp ketenagakerjaan Indonesia (FSP2KI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Sugiarto selaku koordinator aksi dari FSP2KI Sugiarto di depan kantor Bupati Pelalawan langsung menyampaikan sikap. Kaum buruh menolak ada revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana revisi itu merugikan kaum buruh, karena kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kaum buruh, ujarnya.
Sikap atau tuntutan yang dibacakan oleh Sugiarto didepan wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, ada beberapa poin. Diantaranya masalah kerja kontrak, masalah tenaga kerja asing, masalah upah dan pesangon. Sebab bilamana undang-undang tersebut direvisi, keempat poin itu merugikan pihak tenaga kerja dan pro kepada pengusaha, sebut Sugiarto.
Diuraikan Sugiarto, dengan memperlakukan pekerja kontrak, tidak ada lagi pekerja tetap dan tidak ada lagi jaminan kepastian kerja. Santunan akan diartikan sebagai derma dengan besaran sesuka perusahaan. Apa bila pekerja melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib kerja, maka selain di PHK (pemutusan hubungan kerja), dituntut untuk memberikan ganti rugi.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), diperbolehkan menjadi HRD, akan menjadi ancaman bagi kalangan meneger HRD maupun manager lainnya. Kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan diklat bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping TKA.
Lanjutnya, masalah upah. Penetapan upah minimum tidak berdasarkan pada kebutuhan hidup layak, dan nilainya tidak akan mungkin tinggi karena harus mengacu pada sektor usaha yang paling lemah (pabrik kerupuk dan cleaning servis). Pemerintah tidak lagi berwewenang untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yang meliputi, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan atau karena menjalankan hak waktu istrahat kerja. Bentuk dan cara pembayaran denda dan potongan upah. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah struktur dan skala pengupahan yang proporsional untuk pembayaran pesangon, dan untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sedangkan mengenai pesangon, pekerja tidak memiliki hak atas pesangon terkecuali pekerja yang memiliki upah rendah tidak kena pajak. Pekerja yang upah lebih tinggi dari yang dikenakan pajak, tidak berhak mendapatkan uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Perhitungan pesangon hanya sampai pada masa kerja 6 tahun, bebernya.
Masih Sugiarto, mengurangi besarnya nilai pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang pesangon sebelum 9 bulan upah kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah. Sekarang dengan interval waktu diperpanjang yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun. Berkurangnya besaran uang penggantian hak yang sebelumnya 15% menjadi 5%.
Oleh karena itu, Aliansi Buruh Pelalawan meminta pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk mendukung mendorong penolakan revisi undang-undang tersebut.
Wakil Bupati Pelalawan Zardewan yang didampingi oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Ir Abdul Rahman langsung merekomendasikan aspirasi pengunjukrasa tersebut.
"Kami akan menyampaikan dan meneruskan apa yang telah disampaikan oleh Aliansi Buruh Pelalawan ke tingkat Propinsi Riau. Kami juga mendukung perjuangan saudara saudara untuk menolak revisi UU ketenaga kerjaan," tegas Zardewan. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau