Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Narkoba
Dua Warga Desa Teluk Samak Kecamatan Rangsang Digrebek Polisi Dikediamannya
Kamis 15 Agustus 2019, 06:50 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Kapolsek Rangsang menangkap dua orang warga Desa Teluk Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga telah mengguna narkotika jenis sabu-sabu dikediaman nya dijalan Wisata Dusun lll Desa Teluk Samak, Rabu (14/08/2019).
 
Ketika didapatkan informasi dari masyarakat tim personil Polsek Rangsang langsung melakukan penggeledahan dirumah AM(22 laki-laki) pukul, 00.30 Wib yang diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.

Dari pengakuan AM mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IR (28 laki-laki), dimana pada pukul 01.45 WIB petugas personil tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah IR yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada hari Selasa (14/8/2019), sekira pukul 23.45 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.

"Didapati 2 (dua) buah paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca merk fanbo, 11 (sebelas) buah pipet dan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar.

Berdasarkan Laporan Polisi LP.A/ 07/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Sek Rangsang, tanggal 14 Agustus 2019, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls).



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top