Hukum
PT. Musim Mas Diduga Kangkangi Peraturan Menteri
Selasa 06 Agustus 2019, 08:37 WIB
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Penetapan suatu lahan konserfasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, wajib melalui musyawarah dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat seperti Camat, Kepolisian, seluruh kepala desa dan lain sebagainya.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Ruang No. 1 tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona), ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau Ruslan kepada media ini.
Sepengetahuan Ruslan, lahan konserfasi diseluruh areal HGU perkebunan PT. Musim Mas, tidak pernah dimusyawarahkan. Dan seluruh lahan konserfasi perkebunan itu adalah hutan adat, jelasnya kepada media ini.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) itu, dibunyikan agar pemukiman warga dan lahan masyarakat yang telah tergarap HGU perusahaan, harus dilepaskan. Supaya masyarakat pemilik tanah/kebun, dapat ikut serta dalam program nasional Agraria (Prona) tersebut.
Tragisnya, sebagian banyak lahan kebun masyarakat Desa Talau, telah dicaplok HGU PT. Musim Mas. Puluhan masyarakat Talau merasa teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas kebun dan tanah miliknya akibat ulah perusahaan. Nampaknya PT. Musim Mas tidak mengimplementasikan Permen tersebut, sehingga masyarakat teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM), sebut ketua BPD Talau itu.
Tokoh masyarakat Talau Rawin juga menuturkan keluhan senada. Lahan masyarakat Desa Talau diareal darat yang bukan areal gambut dan tidak banjir, telah dicaplok HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas.
Pencaplokan lahan masyarakat Desa Talau oleh perusahaan itu terbukti pada patok BPN yang terletak didalam kebun masyarakat. Itu diduga sebagai cara perusahaan agar masyarakat tidak bisa meminta pola KKPA dari perusahaan. Karena salah satu syarat pengelolaan pola KKPA, lahan yang berada di luar HGU. Makanya jika warga Desa Talau telah menyediakan lahan untuk dijadikan kebun desa/pila KKPA, diklaim sepihak oleh PT. Musim Mas bahwa itu HGU dia, imbuh Rawin.
Lanjut Rawin, sebenarnya bukan kebun warga yang menerobos HGU PT. Musim Mas, tapi HGU perusahaan itulah yang menyerobot kebun-kebun masyarakat Desa Talau. Pasalnya, kampung Desa Talau jauh lebih dahulu sudah ada. Sedangkan PT. Musim Mas, merupakan pendatang baru, yang langsung menerobos kebun-kebun warga sampai buat patok dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dipertengahan kebun warga.
Humas PT. Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi Selasa (6/8/19) mengatakan, persoalan lahan konserfasi sudah disampaikan melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.
Anehnya ketika media ini mempertanyakan implementasi amanah Permen Agraria tahun 2015 untuk melepaskan pemukiman dan kebun-kebun masyarakat, jawab Malinton aneh. Masyarakat mana yang mengaku lahannya tidak dilepas, ujarnya balik bertanya.
Kebun-kebun masyarakat yang berada dalam HGU tidak diganggu. Kecuali jika perusahaan mengelola lahan masyarakat yang berada dalam HGU tersebut, wajar di komplain mereka, ujarnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau