Sabtu, 31 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Dongkrak PAD
Sekdako M Noer: Bagi ASN Pemko Pekanbaru Yang Mendapatkan TUKIN Diwajibkan Melunasi PBB
Senin 29 Juli 2019, 23:37 WIB
Sekda M Noer Bagi ASN Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja diwajibkan untuk melunasi pembayaran PBB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan upaya maksimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya menjadikan pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kalangan ASN sebagai syarat pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekdako) M Noer mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.

"Bagi ASN Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja diwajibkan untuk melunasi pembayaran PBB,” katanya, Senin (29/7/2019).

M Noer menambahkan, kebijakan ini nantinya bisa dijadikan panutan masyarakat untuk dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo yang telah diperpanjang hingga 31 Agustus 2019.

“Kebijakan ini kami anggap juga bisa untuk meningkatkan perolehan PAD, terutama dari sektor pajak. Apalagi pemasukan dari pajak merupakan pendapatan utama dari Pekanbaru yang tidak memiliki sumber daya alam,” ujarnya.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan ini, pajak kita dari sektor PBB bisa meningkat,” sambungnya.

Masih dikatakan M Noer, untuk itu ASN Pemko Pekanbaru juga diminta segera melunasi PBB sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan.

“Saya mengimbau agar ASN bisa membayar pajak sesuai dengan LHKPN sebelum jatuh yang telah ditetapkan Bapenda Pekanbaru,” pungkasnya.(Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top