Rp40,13 Miliar DAK Tidak Digunakan OPD Riau
Tiga OPD Riau Terancam Sanksi Tak Dapat DAK Lagi Dari Kementrian Terkait
Kamis 25 Juli 2019, 05:25 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 terancam mendapat sanksi dari Kementerian Terkait.
Hal ini diungkapkan Plt Asisten II Setdaprov Riau, Indra, kepada awak media. Menurutnya, sanksi terberat yang diterima ketiga OPD tersebut berupa tidak mendapatkan kembali DAK pada tahun depan.
“Jadi OPD yang tidak menggunakan DAK ada sanksinya dari Kementerian. Kalau dari Pemprov itu tergantung pimpinan. Ketiga OPD itu diminta untuk membuat laporan tertulis,†kata Indra.
“Tentu kita perlu tahu mengapa sampai gagal menggunakan DAK yang sudah tersedia. Kita susah meminta anggaran ke pusat, sudah ada anggaran tak digunakan,†tegas Indra.
Disinggung kegiatan apa saja yang tidak dijalani oleh ketiga OPD tersebut, Indra menjelaskan, untuk OPD RSUD hanya satu kegiatan. Kegiatan tersebut memang tidak bisa dijalankan. Sementara Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak menjalankannya.
“Kedua dinas itu sama sekali tidak menjalankannya. Dari dinas Perikanan dan Kelautan katanya gagal lelang, tapi mereka memasukkannya sebulan sebelum batas akhir pengajuan dimasukkan. Jadi waktunya sudah mepet. Padahal sejak Januari lalu sudah diminta dijalankan semua kegiatan lelang," tegas Indra.
Indra mengatakan, perlu ada laporan tertulis dari OPD terkait yang tidak menjalankan DAK pada tahun 2019 ini. Bila dibanding kan tahun lalu, tahun ini lebih besar, dimana tahun lalu sekitar Rp30 miliar. Laporan tertulis tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD yang tidak memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pusat.
“Tentu dibuat laporannya, nanti dipelajari oleh pimpinan. Tahun lalu ada juga yang tak dijalankan sekitar Rp30 miliar,†kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, telah berakhir pada hari Senin (22/7), lalu. Dan dari batas pengajuan akhir, terdapat 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengajukan.
Dari Rp300 Miliar DAK fisik Pemprov Riau yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada Rp40,13 miliar hangus karena tidak bisa dilaksanakan. Ketiga OPD yang tidak mengusulkan tersebut yakni RSUD Arifin Achmad dengan nilai DAK fisik sebesar Rp33,8 miliar, Dinas Pariwisata Rp2,031 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Rp4,3 miliar.* Rls/Ck
Hal ini diungkapkan Plt Asisten II Setdaprov Riau, Indra, kepada awak media. Menurutnya, sanksi terberat yang diterima ketiga OPD tersebut berupa tidak mendapatkan kembali DAK pada tahun depan.
“Jadi OPD yang tidak menggunakan DAK ada sanksinya dari Kementerian. Kalau dari Pemprov itu tergantung pimpinan. Ketiga OPD itu diminta untuk membuat laporan tertulis,†kata Indra.
“Tentu kita perlu tahu mengapa sampai gagal menggunakan DAK yang sudah tersedia. Kita susah meminta anggaran ke pusat, sudah ada anggaran tak digunakan,†tegas Indra.
Disinggung kegiatan apa saja yang tidak dijalani oleh ketiga OPD tersebut, Indra menjelaskan, untuk OPD RSUD hanya satu kegiatan. Kegiatan tersebut memang tidak bisa dijalankan. Sementara Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak menjalankannya.
“Kedua dinas itu sama sekali tidak menjalankannya. Dari dinas Perikanan dan Kelautan katanya gagal lelang, tapi mereka memasukkannya sebulan sebelum batas akhir pengajuan dimasukkan. Jadi waktunya sudah mepet. Padahal sejak Januari lalu sudah diminta dijalankan semua kegiatan lelang," tegas Indra.
Indra mengatakan, perlu ada laporan tertulis dari OPD terkait yang tidak menjalankan DAK pada tahun 2019 ini. Bila dibanding kan tahun lalu, tahun ini lebih besar, dimana tahun lalu sekitar Rp30 miliar. Laporan tertulis tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD yang tidak memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pusat.
“Tentu dibuat laporannya, nanti dipelajari oleh pimpinan. Tahun lalu ada juga yang tak dijalankan sekitar Rp30 miliar,†kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, telah berakhir pada hari Senin (22/7), lalu. Dan dari batas pengajuan akhir, terdapat 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengajukan.
Dari Rp300 Miliar DAK fisik Pemprov Riau yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada Rp40,13 miliar hangus karena tidak bisa dilaksanakan. Ketiga OPD yang tidak mengusulkan tersebut yakni RSUD Arifin Achmad dengan nilai DAK fisik sebesar Rp33,8 miliar, Dinas Pariwisata Rp2,031 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Rp4,3 miliar.* Rls/Ck
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham