Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Narkoba
Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu di Desa Karya Indah
Rabu 24 Juli 2019, 02:04 WIB
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS alias US (Lk 29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Senin malam (22/7) di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS alias US (Lk 29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebuah tas sandang merk Polo berisikan 9 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 gram serta 2 unit Hp yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/7) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Km 11 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah yang dilakukan oleh tersangka NS alias NU.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pemancingan dengan cara memesan barang kepada tersangka, dan disepakati untuk bertransaksi di sebuah warung yang berlokasi di Km 10 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah.

Pada saat tersangka NS alias US sedang duduk di warung tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Dy




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top