Kehadiran PNS
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman
PLT Gubri, Arsyadjuliandi Rachman akan Pantau Kehadiran PNS di Pemprov. Riau
Jumat 02 Januari 2015, 01:11 WIB
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau untuk tak menambah libur pergantian tahun 2015. Ia akan memantau bagi yang tak masuk kantor, Jumat [2/1/2015].
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
| Editor | : | RM |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan