Kehadiran PNS
PLT Gubri, Arsyadjuliandi Rachman akan Pantau Kehadiran PNS di Pemprov. Riau
Jumat 02 Januari 2015, 01:11 WIB
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau untuk tak menambah libur pergantian tahun 2015. Ia akan memantau bagi yang tak masuk kantor, Jumat [2/1/2015].
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
Editor | : | RM |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem