Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Kehadiran PNS
PLT Gubri, Arsyadjuliandi Rachman akan Pantau Kehadiran PNS di Pemprov. Riau
Jumat 02 Januari 2015, 01:11 WIB
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau untuk tak menambah libur pergantian tahun 2015. Ia akan memantau bagi yang tak masuk kantor, Jumat [2/1/2015].

"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].

Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat  menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.

Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.

Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.

"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**




Editor : RM
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top