Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 4 Anggota Sindikat Narkoba di Wilayah Perhentian Raja
Kamis 18 Juli 2019, 23:24 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung 4 anggota Sindikat Narkoba di 3 Lokasi dalam Wilayah Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu sore hingga malam (17/7/2019).
PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung 4 anggota Sindikat Narkoba di 3 Lokasi dalam Wilayah Kecamatan Perhentian Raja pada Rabu sore hingga malam (17/7/2019).
Dari penangkapan para pelaku narkoba ini berhasil diamankan 137 gram narkotika jenis shabu dan 451 butir pil extacy serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pertama pada Rabu sore (17/7) sekira pukul 17.30 wib terhadap tersangka SO (24) dan OZ (19), keduanya merupakan warga Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja, mereka ditangkap saat berada di sebuah Warnet dengan barang bukti 12 paket shabu dengan berat 6,08 gram serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali narkotika jenis shabu untuk memancing bandarnya, tidak berapa lama datang tersangka GU (22) dengan mengendarai motor Scoopy warna merah hitam.
Petugas yang sudah siaga langsung mengamankannya, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 50,73 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakainya.
Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari Sdr. HE yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pihak Kepolisian.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar kontrakan Sdr. HE yaitu kamar 24, namun saat digrebek sdr. HE tidak berada di kontrakannya itu.
Petugas mendapati tersangka FE (22) sedang berada di kamar 24 yang dikontrak sdr. HE tersebut, kemudian didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti saat itu.
Saat diinterogasi tersangka FE mengakui jika dirinya bersama sdr. HE menyimpan narkotika jenis sabhu di areal Perkebunan PTPN V Perhentian Raja, selanjutnya team menuju tempat yang ditunjukkan oleh FE namun narkotika yang dimaksud juga tidak ditemukan.
FE kembali diinterogasi petugas dan yang bersangkutan mengaku jika menyimpan narkotika di kamar 22 atau disebelah kamar kontrakannya, tanpa buang waktu Team kembali ke rumah kontrakan semula dan langsung menuju kamar 22 yang dimaksud.
Dikamar 22 tersebut ditemukan 5 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 81,07 gram dan 451 butir Pil Extacy serta sejumlah barang bukti lainnya, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. DY
Dari penangkapan para pelaku narkoba ini berhasil diamankan 137 gram narkotika jenis shabu dan 451 butir pil extacy serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pertama pada Rabu sore (17/7) sekira pukul 17.30 wib terhadap tersangka SO (24) dan OZ (19), keduanya merupakan warga Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja, mereka ditangkap saat berada di sebuah Warnet dengan barang bukti 12 paket shabu dengan berat 6,08 gram serta sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali narkotika jenis shabu untuk memancing bandarnya, tidak berapa lama datang tersangka GU (22) dengan mengendarai motor Scoopy warna merah hitam.
Petugas yang sudah siaga langsung mengamankannya, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 50,73 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakainya.
Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari Sdr. HE yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pihak Kepolisian.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar kontrakan Sdr. HE yaitu kamar 24, namun saat digrebek sdr. HE tidak berada di kontrakannya itu.
Petugas mendapati tersangka FE (22) sedang berada di kamar 24 yang dikontrak sdr. HE tersebut, kemudian didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti saat itu.
Saat diinterogasi tersangka FE mengakui jika dirinya bersama sdr. HE menyimpan narkotika jenis sabhu di areal Perkebunan PTPN V Perhentian Raja, selanjutnya team menuju tempat yang ditunjukkan oleh FE namun narkotika yang dimaksud juga tidak ditemukan.
FE kembali diinterogasi petugas dan yang bersangkutan mengaku jika menyimpan narkotika di kamar 22 atau disebelah kamar kontrakannya, tanpa buang waktu Team kembali ke rumah kontrakan semula dan langsung menuju kamar 22 yang dimaksud.
Dikamar 22 tersebut ditemukan 5 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 81,07 gram dan 451 butir Pil Extacy serta sejumlah barang bukti lainnya, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau