Kasus Retribusi Kempang
PNS dan Honorer Dishub Kepulauan Meranti Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi
Kamis 18 Juli 2019, 15:45 WIB
Penahanan terhadap berinsial SF seorang PNS Kabupaten Kepulauan Meranti dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti Kamis (18/7/2019).
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menahan dua orang tersangka yang terlibat kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penahanan terhadap berinsial SF seorang PNS Kabupaten Kepulauan Meranti dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti itu dilakukan pada Kamis (18/7/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Prasetya SH membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap dua orang pegawai di Dishub Kepulauan Meranti terkait retribusi kempang itu.
"Iya benar, kita telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai Dishub atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 yang jumlahnya cukup lumayan," kata Robby.
Robby juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil dari retribusi tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan didistribusikan.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Selatpanjang," kata Robby.
Robby menambahkan, pihaknya akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
"Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," pungkasnya.**Rls/ijl
Penahanan terhadap berinsial SF seorang PNS Kabupaten Kepulauan Meranti dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti itu dilakukan pada Kamis (18/7/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Prasetya SH membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap dua orang pegawai di Dishub Kepulauan Meranti terkait retribusi kempang itu.
"Iya benar, kita telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai Dishub atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 yang jumlahnya cukup lumayan," kata Robby.
Robby juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil dari retribusi tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan didistribusikan.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Selatpanjang," kata Robby.
Robby menambahkan, pihaknya akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
"Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," pungkasnya.**Rls/ijl
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB