MOBDIN
ilustrasi
Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas, Kediaman Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tak Berpenghuni
Kamis 18 Juli 2019, 10:37 WIB
ilustrasi
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Tim yustisi terus memburu keberadaan mobil dinas yang masih dikuasai oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pasca satu oknum mantan anggota dewan itu diduga membawa kabur mobil dinas, Kamis (18/7/2019).
Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode tahun 2009 hingga tahun 2014 diduga membawa kabur unit kendaraan dinas Nissan Xtrail.
Ia meninggalkan para anggota tim yustisi saat sudah berada di areal Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.
Petugas yang hendak menarik mobil plat merah dengan nomor polisi BM 66 AP awalnya sempat berkomunikasi dengan AU.
Pria itu malah berkelit saat petugas hendak menarik mobil pengadaan tahun 2011.
Bahkan memacu kendaraannya dari perkantoran itu. Tim yustisi sempat berkomunikasi pasca AU bawa kabur mobil dinas itu.
"Ia mengaku berada di satu kedai Kopi di Jalan Paus. Tapi saat kita cek malah tidak ada," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis siang.
Tim juga memburu mobil dinas hingga ke kediaman mantan legislator. Mereka tidak mendapati seorang pun di rumah.
"Kondisi rumah kita cek kosong. Namun tetap kita cari keberadaan mobil dinas itu," jelasnya.
AU sebelum kabur meninggalkan tim yustisi sempat berkilah sudah berkomunikasi dengan Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Alasan itu yang membuatnya mendadak kabur.
Kepala Bidang Aset di BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Efka menampik mantan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru, AU menghubungi pihaknya terkait mobil dinas.
Ia juga tidak tahu AU bakal membawa kabur mobil dinas tersebut, Kamis.
AU yang merupakan mantan anggota dewan tahun 2009-2014 diduga membawa kabur mobil dinas saat hendak ditarik oleh tim yustisi.
Padahal mobil sudah berada di komplek Kantor Walikota Pekanbaru.
"Tidak ada dia kontak atau kordinasi perihal mobil dinas itu. Ada salah paham itu," paparnya terpisah. (TP/Rls)
Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode tahun 2009 hingga tahun 2014 diduga membawa kabur unit kendaraan dinas Nissan Xtrail.
Ia meninggalkan para anggota tim yustisi saat sudah berada di areal Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.
Petugas yang hendak menarik mobil plat merah dengan nomor polisi BM 66 AP awalnya sempat berkomunikasi dengan AU.
Pria itu malah berkelit saat petugas hendak menarik mobil pengadaan tahun 2011.
Bahkan memacu kendaraannya dari perkantoran itu. Tim yustisi sempat berkomunikasi pasca AU bawa kabur mobil dinas itu.
"Ia mengaku berada di satu kedai Kopi di Jalan Paus. Tapi saat kita cek malah tidak ada," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis siang.
Tim juga memburu mobil dinas hingga ke kediaman mantan legislator. Mereka tidak mendapati seorang pun di rumah.
"Kondisi rumah kita cek kosong. Namun tetap kita cari keberadaan mobil dinas itu," jelasnya.
AU sebelum kabur meninggalkan tim yustisi sempat berkilah sudah berkomunikasi dengan Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Alasan itu yang membuatnya mendadak kabur.
Kepala Bidang Aset di BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Efka menampik mantan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru, AU menghubungi pihaknya terkait mobil dinas.
Ia juga tidak tahu AU bakal membawa kabur mobil dinas tersebut, Kamis.
AU yang merupakan mantan anggota dewan tahun 2009-2014 diduga membawa kabur mobil dinas saat hendak ditarik oleh tim yustisi.
Padahal mobil sudah berada di komplek Kantor Walikota Pekanbaru.
"Tidak ada dia kontak atau kordinasi perihal mobil dinas itu. Ada salah paham itu," paparnya terpisah. (TP/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham