Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Gelapkan Mobil Rental
Sutrisno Laporkan Dika Warga Lirik Ke Polisi
Jumat 12 Juli 2019, 15:34 WIB

Airmolek,Inhu, RIAUMADANI.com- Sutrisno (25) warga Dusun III Rt/Rw 001/001, Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,  Kepada awak media ia mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Bayu yang masih Keponakannya sendiri dan Sdr Dika warga Jalan Lintas Timur, Desa Wono Sari, Kecamatan Lirik, Inhu, Riau.

Sekira setahun yang lalu, Dika lewat selulernya menghubungi saya hendak merental mobil milik saya, kemudian mobil segera diantar ke alamat Dika di Lirik. Beberapa hari kemudian, karena sudah lewat batas kesepakatan rental, maka Dika saya kontak, dan dari hasil percakapan Dika mengatakan mobil sudah diserahkan kepada sdr Bayu. Selanjutnya saya langsung mengontak Bayu lewat Hand Phone, Bayu mengatakan dirinya sedang membawa mobil yang dimaksud bersama Reza teman Dika menuju Peranap.

Mendengar mobil sudah dengan Bayu sayapun sedikit lega, namun karena mobil tidak juga dikembalikan, maka saya kontak lagi Bayu, dengan nada gugup Bayu mengatakan Hand Phonenya dengan Reza, ia tertidur gak tau tiba- tiba sudah sampai Kerinci hendak menuju Pekan Baru bersama Dika dan Reza.

Mendengar alasan yang berbelit belit dan terkesan ada rekayasa antara Dika dan Bayu, maka guna pengusutan lebih lanjut ia segera melaporkan Sdr Dika ke Polsek Lirik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/24/VI/2018/ Res.I.II/Rau/Res Inhu/ Sek Lirik, tanggal 30 Juni 2018. Laporan diterima oleh Brigadir R Panjaitan dan di ketahui An: Kepala Kepolisian Sektor Lirik  KA SPKT I Aipda Rohandi Manurung.

Karena perkara penggelapan ini di duga juga melibatkan keponakannya (Bayu,red), maka dirinya masih membuka ruang penyelesaian jalur kekeluargaan. Sempat terjadi mediasi tanggal 02 juli 2019 sekira pukul 14: 55 Wib di Desa Wono Sari, Lirik

Dalam mediasi tersebut selain para pihak, juga dihadiri Bhabinkantibmas Polsek Lirik, dan pihak keluarga Dika menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan sampai perkara ini terselesaikan dengan baik.

Dika dan Bayu diminta mengganti kerugian 1 unit mobil minibus Toyota New Avanza 1. 3GMT Nopol: 1090 BF, Nomor Rangka: MHKM1BA3JEJ052871, Nomor Mesin: MD 26446 dengan harga Rp 110 juta. 

Keduanya saya minta segera mengembalikan mobil saya, bila tidak juga di penuhi, maka kasus ini segera kita luruskan ke jalur hukum," demikian ungkap Sutrisno, didampingi kuasanya Arbain Hasibuan, Rambe dan Said, Jumat ( 12/07/19), sore di cafe loo depan SMPN 3 Air molek@ Liputan: 84n6 8120





Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top