OTT KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Ditangkap KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Punya Harta Rp 5,8M
Kamis 11 Juli 2019, 02:45 WIB
Gubernur Kepri Nurdin BasirunJAKARTA. RIAUMADANI. COM - Penyidik KPK mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7). Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan di laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin tercatat memiliki total harta senilai Rp 5.873.120.516.
Harta tersebut dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2018 saat sudah menjabat sebagai gubernur. Nominal itu terdiri dari harta tak bergerak berupa 10 tanah dan bangunan di wilayah Karimun senilai total Rp 4.461.428.564. Harta tersebut termasuk 10 tanah dan bangunan di wilayah Karimun senilai total Rp 4,4 miliar.
Selain tanah, Nurdin juga tercatat memiliki harta tak bergerak senilai total Rp 370 juta dengan rincian satu unit mobil Honda CR-V Jeep senilai Rp 180 juta, satu unit mobil Toyota New Camry senilai Rp 80 juta, dan satu unit Honda CR-V senilai Rp 100 juta.
Selain harta bergerak dan tidak bergerak, Nurdin juga tercatat memiliki harta lain berbentuk giro dan setara kas lainnya senilai Rp 581.691.952 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta.
Jika dikalkulasikan, Nurdin tercatat memiliki harta senilai total Rp 5.873.120.516.
Dalam OTT tersebut, Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut, merupakan pejabat daerah yang berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin lokasi rencana reklamasi. Keenamnya sudah dibawa ke Polda Kepri dan menjalani pemeriksaan sementara.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham