Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
OTT KPK
Ditangkap KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Punya Harta Rp 5,8M
Kamis 11 Juli 2019, 02:45 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Penyidik KPK mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7). Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan di laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin tercatat memiliki total harta senilai Rp 5.873.120.516.

Harta tersebut dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2018 saat sudah menjabat sebagai gubernur. Nominal itu terdiri dari harta tak bergerak berupa 10 tanah dan bangunan di wilayah Karimun senilai total Rp 4.461.428.564. Harta tersebut termasuk 10 tanah dan bangunan di wilayah Karimun senilai total Rp 4,4 miliar.

Selain tanah, Nurdin juga tercatat memiliki harta tak bergerak senilai total Rp 370 juta dengan rincian satu unit mobil Honda CR-V Jeep senilai Rp 180 juta, satu unit mobil Toyota New Camry senilai Rp 80 juta, dan satu unit Honda CR-V senilai Rp 100 juta.

Selain harta bergerak dan tidak bergerak, Nurdin juga tercatat memiliki harta lain berbentuk giro dan setara kas lainnya senilai Rp 581.691.952 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta.

Jika dikalkulasikan, Nurdin tercatat memiliki harta senilai total Rp 5.873.120.516.

Dalam OTT tersebut, Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut, merupakan pejabat daerah yang berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin lokasi rencana reklamasi. Keenamnya sudah dibawa ke Polda Kepri dan menjalani pemeriksaan sementara.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top