Sabtu, 31 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Sempena HUT ke-235
Pemko Beri Keringanan Warga Pekanbaru Bayar PBB
Senin 08 Juli 2019, 05:18 WIB
Logo Hut Kota Pekanbaru ke-235 tahun 2019

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Menyambut hari jadi Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya mengurangi sanksi administratif, Pemko juga bakal melakukan penghapusan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pengurangan sanksi ini berlaku sejak tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.

"Jadi sebelum jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2019, kami dari Bapenda Pekanbaru mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera membayarkan PBB agar terhindar dari sanksi administratif," kata Zulhelmi Arifin.

Pembayaran PBB ini dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart, dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT terdekat.

"Jadi masih bersempena dengan hari jadi Pekanbaru, kami akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Pekanbaru dengan penghapusan denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Nah, berlakunya mulai dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019," ungkapnya.

Masih dikatakan Ami, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT.

"Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," sambungnya.

Untuk itu, mantan Camat Rumbai ini mengimbau agar masyarakat Pekanbaru taat membayarkan pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini semata mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top