
Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar
Meski Dipenjara KPK, Gulat Masih Bisa Telepon Anak Buah
Selasa 30 Desember 2014, 07:02 WIB

JAKARTA. Riaumadani.com - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan