Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar
Meski Dipenjara KPK, Gulat Masih Bisa Telepon Anak Buah
Selasa 30 Desember 2014, 07:02 WIB
JAKARTA. Riaumadani.com - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem