Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar
			
			
			
					
										
										
											Meski Dipenjara KPK, Gulat Masih Bisa Telepon Anak Buah
			
        		Selasa 30 Desember 2014, 07:02 WIB
        
			
     			JAKARTA. Riaumadani.com  - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
     		
Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.
Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha [AKA], Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga [karyawan PT AKA], Yulia Siahaan [kasir PT Citra Hokiana Tri Utama], Edison Marudut Marsadauli Siahaan [Dirut PT Citra Hokiana Triutama], serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin [29/12/2014].
Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.
Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.
"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.
Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.
"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.
Sementara Hendra tak bisa mengelak. Dalam persidangan itu, pria yang pernah jadi mahasiswa Gulat di Universitas Riau dan sudah bekerja di perusahaan Gulat sejak 2011, mengakui diperintah membuat kwitansi pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar dari Edison.
"Benar Pak. Kemarin itu ada telrpon Pak Gulat, beliau tanya kabar saya, tanya pekerjaan semua. Setelah itu saya disuruh ke rumah ambil kwitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalau kwitansi tidak ketemu buat saja yang baru. Setelah itu antar ke Edison Siahaan,"kata Hendra.
Nah, soal pemalsuan tanda tangan Gulat oleh Mangara, Hendra juga membenarkan sudah diperintahkan Gulat. Mangara mendatangani karena dia lah yang bisa menyamai tanda tangan Gulat.
"Ada Pak. Akhir September. Terdakwa sudah ditahan Pak sekitar satu minggu. Tahu (itu Gulat) dari suaranya," jelasnya.
Saat ditanya Jaksa, Hendra juga mengaku pernah mengantar uang ke Jakarta, kepada Fuad yang dikenalnya sebagai pegawai Pemprov Riau. Tapi berapa jumlah uang dia tidak mengetahui.
Adanya uang keluar dari perusahaan Edison, dibenarkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Siahaan. Dia mengaku mendapat perintah dari Edison untuk mencairkan cek senilai Rp 1,5 miliar, kemudian diserahkan ke Edison.
"Saya tahunya disuruh Pak Edison buka cek 1,5 miliar. Urus ke bank dan serahkan ke Pak Edison. Itu sekitar bulan September, tanggal lupa," ujar perempuan yang sudah bekerja sejak 1997 di perusahaan Edison.
Dalam dakwaan Gulat diketahui pada 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.**
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau