Hukum
			
			
			
     			
					
										Penahanan AR dan BY Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi
			
        		Selasa 02 Juli 2019, 13:22 WIB
        
			PELALAWAN. RIAUMADANI. COM -  Penahanan AR dan BY  dua orang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau oleh Poles Pelalawan atas tuduhan perambahan di atas HGU PT. Musim Mas  yang ditahan sejak tanggal 12 Juni 2019 lalu dinilai menyalahi prosedur.
Dinilai menyalahi prosedur karena nilai kerugian akibat dari perbuatan mereka tidak sampai Rp 2,5 Juta. Tindakan penyidik melakukan penahanan kedua orang itu terkesan terlalu dipaksakan. Karena berdasarkan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2012, kasus itu masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal 3 bulan kuruangan, ucapnya.
Seharusnya kedua orang itu tidak bisa ditahan oleh penyidik, tapi bisa wajib lapor. Maka penahanan tersebut jelas salahi prosedur, tegas kuasa hukum warga Desa Tanjung Beringin, Syahrial, MSi, MH yang didampingi 3 orang timnya di Mapolres Pelalawan pada Selasa (2/7/19) kepada awak media.
Lebih anehnya lagi, salah satu yang ditahan tersebut tidak bisa baca tulis dan tidak pandai berbahasa indonesia. Seharusnya penyidik mengharuskan terlapor didampingi oleh pengacara saat di BAP, jelas Syahrial.
Syahrial mengatakan, tindakan penyidik demikian sudah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana yang seharusnya ditahan, tidak ditahan. seperti halnya kasus kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan yang telah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Malah kasus tindak pidana yang seharusnya tidak ditahan seperti ini yang justru ditahan, sesalnya.
Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan dari pihak perusahaan Perkebunan PT. Musim Mas. Warganya tersebut dilaporkan atas tuduhan penebangan 4 pokok pohon diareal konsesi HGU PT. Musim Mas. Pada hal areal itu wilayah Desa Tanjung Beringin, tukasnya.
Atas laporan perusahaan tersebut warga Desa Tanjung Beringin inisial AR dan BY langsung ditahan oleh penyidik Polres Pelalawan.
Hingga berita ini dikirim diredaksi, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Leonard Sitanggang, belum memberi keterangan resmi. Leonard Sitanggang hanya menjawab, "kita koordinasi dulu ke unit yang menanganinya,". (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau