AR dan BY 
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Hukum
Penahanan AR dan BY Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi
Selasa 02 Juli 2019, 13:22 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. COM -  Penahanan AR dan BY  dua orang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau oleh Poles Pelalawan atas tuduhan perambahan di atas HGU PT. Musim Mas  yang ditahan sejak tanggal 12 Juni 2019 lalu dinilai menyalahi prosedur.

Dinilai menyalahi prosedur karena nilai kerugian akibat dari perbuatan mereka tidak sampai Rp 2,5 Juta. Tindakan penyidik melakukan penahanan kedua orang itu terkesan terlalu dipaksakan. Karena berdasarkan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2012, kasus itu masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal 3 bulan kuruangan, ucapnya.

Seharusnya kedua orang itu tidak bisa ditahan oleh penyidik, tapi bisa wajib lapor. Maka penahanan tersebut jelas salahi prosedur, tegas kuasa hukum warga Desa Tanjung Beringin, Syahrial, MSi, MH yang didampingi 3 orang timnya di Mapolres Pelalawan pada Selasa (2/7/19) kepada awak media.

Lebih anehnya lagi, salah satu yang ditahan tersebut tidak bisa baca tulis dan tidak pandai berbahasa indonesia. Seharusnya penyidik mengharuskan terlapor didampingi oleh pengacara saat di BAP, jelas Syahrial.

Syahrial mengatakan, tindakan penyidik demikian sudah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana yang seharusnya ditahan, tidak ditahan. seperti halnya kasus kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan yang telah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Malah kasus tindak pidana yang seharusnya tidak ditahan seperti ini yang justru ditahan, sesalnya.

Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan dari pihak perusahaan Perkebunan PT. Musim Mas. Warganya tersebut dilaporkan atas tuduhan penebangan 4 pokok pohon diareal konsesi HGU PT. Musim Mas. Pada hal areal itu wilayah Desa Tanjung Beringin, tukasnya.

Atas laporan perusahaan tersebut warga Desa Tanjung Beringin inisial AR dan BY langsung ditahan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Hingga berita ini dikirim diredaksi, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Leonard Sitanggang, belum memberi keterangan resmi. Leonard Sitanggang hanya menjawab, "kita koordinasi dulu ke unit yang menanganinya,". (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top