Proyek Semenisasi Jalan
Aneh, Batas Akhir Pencairan Dana Lewat, Pembangunan Baru dimulai
Selasa 30 Desember 2014, 00:07 WIB
PEKANBARU. Riaumadani. com - Meski batas akhir pengajuan pencairan dana di Pemerintah Kota Pekanbaru telah berakhir tanggal 24 Desember lalu, namun Senin [29/12/2014], masih ada proyek semenisasi Dinas PU Cipta Karya yang baru akan dikerjakan.
Pantauan di lapangan, salah satunya terlihat di Jalan Merak Sakti, Gang Jannatun Naim, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Di lokasi ini terlihat gang sepanjang 150 meter telah dipasang mal untuk semenisasi. Bagian pinggir mal atau sering disebut bagian kuku, sudah dilakukan penggalian.
Ketua Umum Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI], Haryanto, yang turut meninjau lokasi proyek yang akan disemenisasi tersebut, mempertanyakan hal ini. Sekarang [kemarin red], sudah tanggal 29, proyek semenisasi baru akan dimulai. "Saya menduga, proyek ini sudah dilaporkan 100 persen kepada PPTK Dinas PU Cipta Karya Pekanbaru dan dana dicairkan 100 persen. Karena kita ketahui, batas akhir pengajuan pencairan dana sudah berakhir beberapa hari lalu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, indikasi permainan proyek di Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru ini sangat banyak, dimulai dengan melakukan pengadaan langsung terhadap ratusan proyek sejenis, hingga pelaksanaan di lapangan. "Karena itu sudah selayaknya, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau nantinya melakukan audit terhadap proyek semenisasi ini."ujar Haryanto
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus melakukan pengusutan, karena hal ini sama dengan pengadaan baju Koko di Kabupaten Kampar yang salah satu tersangkanya, yakni Kepala BKD Kampar, Asril jasda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Intinya Kejaksaan jangan pilih kasih mengusut suatu perkara korupsi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang, yang dicoba konfirmasi mengenai proyek ini melalui selulernya tidak aktif.
Sementara Kabag Humas Setdako Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengakui batas waktu pengajuan pencairan dana telah berakhir sekitar tanggal 24 Desember lalu. "Batas waktu pencairan dana sudah lama habis, sekitar tanggal 24 lalu. Kalau ada yang mengajukan di atas tanggal itu tentunya tidak akan diproses, apalagi terhadap proyek yang baru dikerjakan sekarang,"ujarnya Ingot.**
Pantauan di lapangan, salah satunya terlihat di Jalan Merak Sakti, Gang Jannatun Naim, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Di lokasi ini terlihat gang sepanjang 150 meter telah dipasang mal untuk semenisasi. Bagian pinggir mal atau sering disebut bagian kuku, sudah dilakukan penggalian.
Ketua Umum Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI], Haryanto, yang turut meninjau lokasi proyek yang akan disemenisasi tersebut, mempertanyakan hal ini. Sekarang [kemarin red], sudah tanggal 29, proyek semenisasi baru akan dimulai. "Saya menduga, proyek ini sudah dilaporkan 100 persen kepada PPTK Dinas PU Cipta Karya Pekanbaru dan dana dicairkan 100 persen. Karena kita ketahui, batas akhir pengajuan pencairan dana sudah berakhir beberapa hari lalu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, indikasi permainan proyek di Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru ini sangat banyak, dimulai dengan melakukan pengadaan langsung terhadap ratusan proyek sejenis, hingga pelaksanaan di lapangan. "Karena itu sudah selayaknya, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau nantinya melakukan audit terhadap proyek semenisasi ini."ujar Haryanto
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus melakukan pengusutan, karena hal ini sama dengan pengadaan baju Koko di Kabupaten Kampar yang salah satu tersangkanya, yakni Kepala BKD Kampar, Asril jasda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Intinya Kejaksaan jangan pilih kasih mengusut suatu perkara korupsi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang, yang dicoba konfirmasi mengenai proyek ini melalui selulernya tidak aktif.
Sementara Kabag Humas Setdako Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengakui batas waktu pengajuan pencairan dana telah berakhir sekitar tanggal 24 Desember lalu. "Batas waktu pencairan dana sudah lama habis, sekitar tanggal 24 lalu. Kalau ada yang mengajukan di atas tanggal itu tentunya tidak akan diproses, apalagi terhadap proyek yang baru dikerjakan sekarang,"ujarnya Ingot.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham