Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Proyek Semenisasi Jalan
Aneh, Batas Akhir Pencairan Dana Lewat, Pembangunan Baru dimulai
Selasa 30 Desember 2014, 00:07 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Meski batas akhir pengajuan pencairan dana di Pemerintah Kota Pekanbaru telah berakhir tanggal 24 Desember lalu, namun Senin    [29/12/2014], masih ada proyek semenisasi Dinas PU Cipta Karya yang baru akan dikerjakan.

Pantauan di lapangan, salah satunya terlihat di Jalan Merak Sakti, Gang Jannatun Naim, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Di lokasi ini terlihat gang sepanjang 150 meter telah dipasang mal untuk semenisasi. Bagian pinggir mal atau sering disebut bagian kuku, sudah dilakukan penggalian.

Ketua Umum Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI], Haryanto, yang turut meninjau lokasi proyek yang akan disemenisasi tersebut, mempertanyakan hal ini. Sekarang [kemarin red], sudah tanggal 29, proyek semenisasi baru akan dimulai. "Saya menduga, proyek ini sudah dilaporkan 100 persen kepada PPTK Dinas PU Cipta Karya Pekanbaru dan dana dicairkan 100 persen. Karena kita ketahui, batas akhir pengajuan pencairan dana sudah berakhir beberapa hari lalu," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, indikasi permainan proyek di Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru ini sangat banyak, dimulai dengan melakukan pengadaan langsung terhadap ratusan proyek sejenis, hingga pelaksanaan di lapangan. "Karena itu sudah selayaknya, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau nantinya melakukan audit terhadap proyek semenisasi ini."ujar Haryanto
 
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus melakukan pengusutan, karena hal ini sama dengan pengadaan baju Koko di Kabupaten Kampar yang salah satu tersangkanya, yakni Kepala BKD Kampar, Asril jasda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Intinya Kejaksaan jangan pilih kasih mengusut suatu perkara korupsi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang, yang dicoba konfirmasi mengenai proyek ini melalui selulernya tidak aktif.

Sementara Kabag Humas Setdako Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengakui batas waktu pengajuan pencairan dana telah berakhir sekitar tanggal 24 Desember lalu. "Batas waktu pencairan dana sudah lama habis, sekitar tanggal 24 lalu. Kalau ada yang mengajukan di atas tanggal itu tentunya tidak akan diproses, apalagi terhadap proyek yang baru dikerjakan sekarang,"ujarnya Ingot.**




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top