Tiga Kabupaten Belum Ajukan Nama Cawabup ke Pemprov Riau
Senin 24 Juni 2019, 06:58 WIB
Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto, Bupati Siak Alfedri dan Bupati Rohul Sukiman
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Tiga Pemerintah Kabupaten di Riau hingga kini belum mengusulkan nama-nama Calon Wakil Bupatinya (Cawabup) ke Pemprov Riau. Padahal, Gubernur Riau, Syamsuar sudah menyurati Bupati di Tiga daerah tersebut.
Ketiga Bupati itu yakni, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Siak Alfedri dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Demikian diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Dijelaskannya, Pemprov Riau sudah melayangkan surat tersebut sejak April lalu.
"Kita sudah surati bupati Rohul, Siak, Kampar. Terakhir kita surati sebelum April lalu," kata Ahmad Syah.
Ahmad Syah mengatakan, dalam penunjukan wakil kepala daerah memang tidak ada batasan. Namun dalam aturan 18 bulan sebelum akhir masa jabatan harus ada pengusulan.
"Tapi setelah 18 bulan berakhir masa jabatan tidak bisa lagi pengusulan. Misalnya Bupati Siak, Akhir Masa Jabatannya (AMJ) berakhir pada Juni 2021, maka 18 bulan sebelum AMJ harus diusulkan," terangnya.
Karena itu, lanjut Ahmad Syah, Pemprov Riau medesak agar sebelum itu harus ada pengusulan wakil bupati oleh tiga bupati tersebut.
Ditanya apa persoalan belum ada penunjukan wabup di tiga daerah itu, Ahmad Syah menyatakan saat ini rata-rata para bupati masih sedang komunikasi dengan partai pendukung.
"Memang tidak ada sanksi ketika tidak ada penunjukan wakil, karena dalam aturannya boleh seperti itu," cakapnya.
Seperti diketahui, Sukiman didefinitifkan menjadi Bupati Rohul setelah bupati sebelumnya yakni Suparman tersangkut masalah hukum sehingga ia diangkat menjadi penggantinya.
Sementara itu, Catur Sugeng Susanto diangkat menjadi Bupati Kampar definitif setelah Bupati sebelumnya yakni, Aziz Zaenal, meninggal dunia.
Selanjutnya, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak setelah bupati sebelumnya yakni Syamsuar mengundurkan diri karena terpilih menjadi Gubernur Riau berpasangan dengan Edy Natar Nasution.(Tis/mcr)
Ketiga Bupati itu yakni, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Siak Alfedri dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Demikian diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Dijelaskannya, Pemprov Riau sudah melayangkan surat tersebut sejak April lalu.
"Kita sudah surati bupati Rohul, Siak, Kampar. Terakhir kita surati sebelum April lalu," kata Ahmad Syah.
Ahmad Syah mengatakan, dalam penunjukan wakil kepala daerah memang tidak ada batasan. Namun dalam aturan 18 bulan sebelum akhir masa jabatan harus ada pengusulan.
"Tapi setelah 18 bulan berakhir masa jabatan tidak bisa lagi pengusulan. Misalnya Bupati Siak, Akhir Masa Jabatannya (AMJ) berakhir pada Juni 2021, maka 18 bulan sebelum AMJ harus diusulkan," terangnya.
Karena itu, lanjut Ahmad Syah, Pemprov Riau medesak agar sebelum itu harus ada pengusulan wakil bupati oleh tiga bupati tersebut.
Ditanya apa persoalan belum ada penunjukan wabup di tiga daerah itu, Ahmad Syah menyatakan saat ini rata-rata para bupati masih sedang komunikasi dengan partai pendukung.
"Memang tidak ada sanksi ketika tidak ada penunjukan wakil, karena dalam aturannya boleh seperti itu," cakapnya.
Seperti diketahui, Sukiman didefinitifkan menjadi Bupati Rohul setelah bupati sebelumnya yakni Suparman tersangkut masalah hukum sehingga ia diangkat menjadi penggantinya.
Sementara itu, Catur Sugeng Susanto diangkat menjadi Bupati Kampar definitif setelah Bupati sebelumnya yakni, Aziz Zaenal, meninggal dunia.
Selanjutnya, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak setelah bupati sebelumnya yakni Syamsuar mengundurkan diri karena terpilih menjadi Gubernur Riau berpasangan dengan Edy Natar Nasution.(Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham