
Dugaan Pungutan Liar di SMA N 1 Perhentian Raja Kampar
Bambang Pratama. SH : Itu Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Sabtu 22 Juni 2019, 03:05 WIB

Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarinPEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarin
Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, yang di konfirmasi akan hal tersebut diatas via WhatsApp pribadi miliknya menuturkan. " Kalau untuk satuan pendidikan dasar/usia 7-15 tahun (SD dan SMP) berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh Negara, tidak boleh di pungut kepada peserta didik/wali murid. Pasal 31 ayat (2) UUD 45, pasal 11 ayat (2) uu nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak boleh ada pungutan sama sekali dalam bentuk apapun kecuali sumbangan."
"Nah kalau untuk tingkat SMA sederajat, emang dibenarkan seperti yang terdapat pada pasal 51 ayat (5) huruf c PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang menyatakan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari "Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan."
"Tetapi tidak membiayai semuanya, hanya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan, dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, seperti yang dimaksud dalam pasal 48 huruf a PP nomor 48 tahun 2008.
Pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan. Diantaranya adalah:
a. Mengacu pada perencanaan investasi dan/atau operasi yg jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yg mengacu pada standar nasional pendidikan.
b. Perencanaan investasi dan/atau operaai sebagaimana dimaksuf poin a diumumkan secara tranaparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
e. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yg tidak mampu secara ekonomis.
f. Menerapkan sistem subsidi silang yg diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
g. Digunakan sesuai dgn perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Tidak dukaitkan dengan persyaratan akademis untuk penerimaan peserta didik baru, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
i...dst...s/d.m..
Hal ini sesuai yg dinyatakan pada pasal 52 PP nomor 48 tahun 2008.
Bolehnya melakukan pungutan juga kemendikbud melalui surat edaran nomor 82954/A.A4/Hk/ 2017 tanhgal 22 Desember 2017. Tetapi harus dilakukan oleh sekolah, tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. Karena komite sekolah hanya busa dalam bentuk bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016." jelasnya
"Kalau melihat dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar baik untuk pembelian perangkat komputer dan SPP, Ombudsman belum bisa memastikan apakah itu pungutan yang dilarang atau tidak. Harus di analisa dulu apakah pungutan yg dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. Kalau tidak sesuai, maka itu dilarang. Pungutan yang diperbolehkan menurut peraturan undang-undang untuk tingkat SMA sederajat pada prinsipnya tidak boleh dilakukan pada siswa miskin, harus dengan subsidi silang (tidak boleh flat atau disamakan jumlahnya), tidak boleh dikaitkan dengan Akademis (bila tidak lunas maka siswa tinggal kelas, tidak lulus, Ijazah ditahan dll), dan sudah harus direncanakan sejak awal (tidak boleh mendadak)." tambah Bambang Pratama, SH
Saat awak media menyampaikan, Pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi yang dimiliki awak media.Pemungutan yang diduga dilakukan flat, seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa. Sementara bagi orang tua murid yang memiliki dua anak yang sekolah disekolah sama di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII, untuk kelas X dan XI abangnya membayar Rp 503.000 sementara adiknya Rp 200.000 dengan total pembayaran Rp 703.000 untuk siswa kelas X dan XI yang terdapat adik-beradik berada disekolah yang sama (SMA Negeri 1) Perhentian Raja Kabupaten Kampar
Dengan singkat, Bambang Pratama, SH menuturkan, "itu melanggar peraturan perundang-undangan tuh bang, yakni Peraruran Pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas."
" Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila terbukti agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kita juga berharap orangtua/wali murid mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi.
Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal." pungkas dan pinta Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau kepada media lewat via WhatsApp pribadi.(Ismail/deo)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan