RUMBIO JAYA. RIAUMADANI. com  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang Bandar Shabu pada Kamis" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Seorang Bandar Shabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar di Wilayah Kecamatan Rumbio Jaya
Jumat 21 Juni 2019, 00:37 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang Bandar Shabu pada Kamis dinihari (20/6) di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.


RUMBIO JAYA. RIAUMADANI. com  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang Bandar Shabu pada Kamis dinihari (20/6) di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WL (22) warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 3,20 gram, 1 buah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/6) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Dusun I Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WL, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket Narkotika jenis Shabu.

Kemudian dilakukan penggeledah di rumah tersangka ini dan kembali ditemukan 2 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Esse, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top