Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Parah! Oknum Pegawai Kejati Riau Sodomi Bocah
Oknum Pegawai Kejati Riau Di Tangkap Sodomi Bocah 13 Tahun
Sabtu 17 Mei 2014, 01:56 WIB


PEKANBARU. Riaumadani. com - Kasus-kasus predator seksual terbukti masih terus saja terjadi. Kali ini bahkan, DW (30), oknum pegawai honor di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.

"Ditangkap malam ini (Jumat 16/5) dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Haryanto kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima melalui ponsel, Jumat (16/5/2014) malam.

Kapolres mengatakan, kasus oknum pegawai honor kejaksaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang mengaku anak laki-lakinya menjadi korban sodomi.

Anggota kata dia kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan mendapati nama DW."Lalu kemudian kami amanakan saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Komplek Perumahaan Kejaksaan Tinggi Riau, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," katanya.

Terhadap terduga pelaku, kata dia, telah dimintai keterangannya namun masih terus butuh pendalaman kasus.

Menurut Kapolresta, korban sodomi DW bisa saja bertambah mengingat sebelumnya juga ada laporan terkait pemerkosaan anak perempuan juga di bawah umur. "Informasinya demikian (juga korban DW)," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto saat dihubungi belum bersedia memberikan tanggapan atas kasus tersebut. **




Editor : Sumber : GR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top