53 Desa di Bengkalis di Beri Sanksi Tidak Tertib Administrasi
Rabu 12 Juni 2019, 23:35 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Karena tidak tertib administrasi sebanyak 53 desa dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis diberikan sanksi pemotongan anggaran Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) yang sebelumnya juga disebut dana Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Dana P3ID tersebut berjumlah Rp200 juta setiap tahun perdesa, besaran potongan sebagai sanksi bagi desa tidak tertib administrasi itu bervariasi, antara 15 persen hingga 37,5 persen. Nominal tersebut berdasarkan dari besar kecilnya kategori tidak tertib administrasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sanksi tersebut diberlakukan tahun anggaran 2018 bagi desa sudah sesuai aturan dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 356/KPTS/VIII/2018.
Desa dalam tidak tertib administrasi dalam kategori pertama adalah pemotongan sebesar 37,5 persen atau mencapai Rp75 juta disebabkan diantaranya karena pajak belum membayar, kondisi fisik tidak sesuai dengan di perencanaan, pencairan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan dokumen pelaporan tidak ada.
Kemudian sanksi pemotongan terhadap desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan kategori kedua sebesar Rp30 juta. Yaitu, dalam penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan di desa tidak lengkap.
Pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta disanksikan sebanyak 32 desa tersebar di 9 kecamatan dan pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta kepada 21 desa di 10 kecamatan yang ada. Sedangkan tanpa sanksi pemotongan atau murni menerima dana P3ID sebesar Rp200 juta tahun ini ada sebanyak 83 desa.
"Sanksi yang utama diberikan kepada desa yang tidak membayar pajak tidak tepat waktu. Seharusnya sudah dibayarkan tetapi biaya untuk membayar pajak malah digunakan terlebih dahulu atau diputar-putar dan itu salah. Kemudian penarikan juga harus sesuai dengan kebutuhan atau tahapan yang diatur dan 10 hari sudah harus dipertanggungjawabkan," ungkap Yuhelmi belum lama ini di Bengkalis.
Berikut 32 desa di Kabupaten Bengkalis yang diberikan sanksi pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta atau sebesar 37,5 persen atau 2018 ini memperoleh anggaran Rp125 juta, berdasarkan keputusan bupati karena tidak tertib administrasi yaitu, Kecamatan Bengkalis (Desa Air Putih, Desa Pangkalan Batang, Desa Palkun dan Desa Pematang Duku). Kecamatan Bantan (Desa Bantan Tua dan Desa Suka Maju).
Kecamatan Siak Kecil (Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Siput, Desa Sepotong, Desa Sungai Linau, Desa Sadar Jaya, dan Desa Koto Raja). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Tambusai Batang Dui, Desa Air Kulim, Desa Buluh Manis, Desa Boncah Mahang, Desa Pamesi, dan Desa Bathin Sobanga). Kecamatan Talang Muandau (Desa Beringin, Desa Melibur, dan Desa Tasik Serai Barat).
Desa di Kecamatan Rupat dikenakan sanksi pemotongan Rp75 juta adalah Desa Hutan Panjang, Desa Kebumen, Desa Sungai Cingam, Sukarjo Mesim, Pengkalan Nyirih, Desa Pancur Jaya, Desa Pangkalan Pinang, dan Desa Dungun Baru. Dan di Kecamatan Rupat Utara (Desa Kadur, Desa Tanjung Punak, dan Desa Titi Akar).
Sedangkan desa diberikan sanksi pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta atau 15 persen atau tahun ini memperoleh sebesar Rp170 juta sebagai berikut, Kecamatan Bengkalis (Desa Pedekik, Desa Teluk Latak, Desa Ketam Putih, Desa Sungai Batang). Kecamatan Bukit Batu (Desa Pakning Asal, Desa Dompas dan Desa Bukit Batu).
Kecamatan Bandar Laksamana hanya satu desa yakni Desa Tanjung Leban. Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung, Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Lubuk Garam). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang). Kecamatan Pinggir (Desa Pinggir dan Desa Pangkalan Libut).
Kecamatan Talang Muandau (Desa Kuala Penaso), Kecamatan Rupat (Desa Darul Aman dan Desa Sri Tanjung) dan Kecamatan Rupat Utara adalah Desa Putri Sembilan. (**)
Dana P3ID tersebut berjumlah Rp200 juta setiap tahun perdesa, besaran potongan sebagai sanksi bagi desa tidak tertib administrasi itu bervariasi, antara 15 persen hingga 37,5 persen. Nominal tersebut berdasarkan dari besar kecilnya kategori tidak tertib administrasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sanksi tersebut diberlakukan tahun anggaran 2018 bagi desa sudah sesuai aturan dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 356/KPTS/VIII/2018.
Desa dalam tidak tertib administrasi dalam kategori pertama adalah pemotongan sebesar 37,5 persen atau mencapai Rp75 juta disebabkan diantaranya karena pajak belum membayar, kondisi fisik tidak sesuai dengan di perencanaan, pencairan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan dokumen pelaporan tidak ada.
Kemudian sanksi pemotongan terhadap desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan kategori kedua sebesar Rp30 juta. Yaitu, dalam penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan di desa tidak lengkap.
Pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta disanksikan sebanyak 32 desa tersebar di 9 kecamatan dan pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta kepada 21 desa di 10 kecamatan yang ada. Sedangkan tanpa sanksi pemotongan atau murni menerima dana P3ID sebesar Rp200 juta tahun ini ada sebanyak 83 desa.
"Sanksi yang utama diberikan kepada desa yang tidak membayar pajak tidak tepat waktu. Seharusnya sudah dibayarkan tetapi biaya untuk membayar pajak malah digunakan terlebih dahulu atau diputar-putar dan itu salah. Kemudian penarikan juga harus sesuai dengan kebutuhan atau tahapan yang diatur dan 10 hari sudah harus dipertanggungjawabkan," ungkap Yuhelmi belum lama ini di Bengkalis.
Berikut 32 desa di Kabupaten Bengkalis yang diberikan sanksi pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta atau sebesar 37,5 persen atau 2018 ini memperoleh anggaran Rp125 juta, berdasarkan keputusan bupati karena tidak tertib administrasi yaitu, Kecamatan Bengkalis (Desa Air Putih, Desa Pangkalan Batang, Desa Palkun dan Desa Pematang Duku). Kecamatan Bantan (Desa Bantan Tua dan Desa Suka Maju).
Kecamatan Siak Kecil (Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Siput, Desa Sepotong, Desa Sungai Linau, Desa Sadar Jaya, dan Desa Koto Raja). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Tambusai Batang Dui, Desa Air Kulim, Desa Buluh Manis, Desa Boncah Mahang, Desa Pamesi, dan Desa Bathin Sobanga). Kecamatan Talang Muandau (Desa Beringin, Desa Melibur, dan Desa Tasik Serai Barat).
Desa di Kecamatan Rupat dikenakan sanksi pemotongan Rp75 juta adalah Desa Hutan Panjang, Desa Kebumen, Desa Sungai Cingam, Sukarjo Mesim, Pengkalan Nyirih, Desa Pancur Jaya, Desa Pangkalan Pinang, dan Desa Dungun Baru. Dan di Kecamatan Rupat Utara (Desa Kadur, Desa Tanjung Punak, dan Desa Titi Akar).
Sedangkan desa diberikan sanksi pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta atau 15 persen atau tahun ini memperoleh sebesar Rp170 juta sebagai berikut, Kecamatan Bengkalis (Desa Pedekik, Desa Teluk Latak, Desa Ketam Putih, Desa Sungai Batang). Kecamatan Bukit Batu (Desa Pakning Asal, Desa Dompas dan Desa Bukit Batu).
Kecamatan Bandar Laksamana hanya satu desa yakni Desa Tanjung Leban. Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung, Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Lubuk Garam). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang). Kecamatan Pinggir (Desa Pinggir dan Desa Pangkalan Libut).
Kecamatan Talang Muandau (Desa Kuala Penaso), Kecamatan Rupat (Desa Darul Aman dan Desa Sri Tanjung) dan Kecamatan Rupat Utara adalah Desa Putri Sembilan. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat