Pilpres 2019
Ketua Bawaslu, Abhan
Miris! 1.096 Temuan Bawaslu Pelanggaran Netralitas ASN, Polri dan TNI Pada Pemilu 2019
Minggu 09 Juni 2019, 08:04 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pihaknya menemukan 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (RI), di Pemilu 2019 Rabu (17/4) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang menyebut, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Menurutnya, diperlukan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,†tegasnya,seperti dilansir Tempo.co, Jumat (7/6).
Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 24 Provinsi. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yakni 43 kasus.
Menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus.
Sementara di Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.
Ditemukan masing-masing 4 kasus di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus.
Sedangkan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.
Diketahui, jenis pelanggaran netralitas tersebut pun beragam, mulai dari mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu, atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu, dan menjadi anggota partai politik,†ungkap Abhan.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan Pemilu.
Karena Bawaslu memang perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan pun menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Maka, Abhan menegaskan jika Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.
Dengan demikian, Bawaslu pun membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada, hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis beserta hasil kajian.
“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau Pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,†tuturnya.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,†pungkas Abhan. (Rls)
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang menyebut, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Menurutnya, diperlukan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut, agar kesalahan serupa tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,†tegasnya,seperti dilansir Tempo.co, Jumat (7/6).
Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 24 Provinsi. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yakni 43 kasus.
Menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus.
Sementara di Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.
Ditemukan masing-masing 4 kasus di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus.
Sedangkan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.
Diketahui, jenis pelanggaran netralitas tersebut pun beragam, mulai dari mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu, atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu, dan menjadi anggota partai politik,†ungkap Abhan.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus memberikan rekomendasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan Pemilu.
Karena Bawaslu memang perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan pun menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan yang dimaksud antara lain seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau bahkan pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Maka, Abhan menegaskan jika Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.
Dengan demikian, Bawaslu pun membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada, hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis beserta hasil kajian.
“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau Pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,†tuturnya.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,†pungkas Abhan. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau