Narkoba
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Narkoba Asal Desa Naumbai Kampar
Rabu 29 Mei 2019, 02:21 WIB
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan KamparKAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar pada Selasa siang (28/5) .
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar.
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,31 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 lembar struk bukti tranfer, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (28/5) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun III Desa Naumbai Kec. Kampar tepatnya di rumah tersangka AG.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan pelaku yang berada didalam rumahnya langsung dilakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan petugas, kedua pelaku ini langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun berkat kegesitan petugas kedua pelaku narkoba berhasil diamankan.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AG dan ON telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat