Narkoba
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Narkoba Asal Desa Naumbai Kampar
Rabu 29 Mei 2019, 02:21 WIB
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan KamparKAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar pada Selasa siang (28/5) .
Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar.
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,31 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 lembar struk bukti tranfer, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (28/5) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun III Desa Naumbai Kec. Kampar tepatnya di rumah tersangka AG.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan pelaku yang berada didalam rumahnya langsung dilakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan petugas, kedua pelaku ini langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun berkat kegesitan petugas kedua pelaku narkoba berhasil diamankan.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AG dan ON telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.DY
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama