LIMBAH B3 PUSKESMAS RESAHKAN MASYARAKAT
Dinkes Meranti Lalai Mengawasi Pengelola Limbah Medis B3 dari Puskesmas
Selasa 21 Mei 2019, 12:18 WIB
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa UPT Puskesmas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti mulai meresahkan warga, pembuangan limbah medis yang mengadung B3 di tempat umum, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lalai dalam pengawasi UPT Pukesmas yang ada disetiap Kecamatan, Pukesmas tersebut membuang limbah medis padat dan cairan dengan dimusnahkan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga limah medis ini ditanam dan dibakar bahkan dibuang ditempat pembuang sampah yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
" Kita tahu ada aturannya mengenai masalah limbah B3, sementara itu kita masih dalam proses izin nya TPS B3 dan incenerator mudah-mudahan tahun ini bisa disesesaikan,"katanya.
Untuk kita ketahui incenerator adalah mesin pembakaran
sampah/limbah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran
dengan suhu tinggi, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim,
dan hasil pembakaran berupa emisi gas dan partikulat ramah terhadap
lingkungan.
Kurang tanggapnya Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti terkait perizinan alat incenerator pada hal sudah dianggarkan Pemkab Meranti pada tahun 2016 hingga kini tidak mempunyai izin operasional sama sekali, ini membuktikan Dinas Kesehatan Meranti tidak peduli dengan bahaya yang akan ditimbulkan oleh Pembuangan limbah B3 dan zat kimia lainnya terhadap masyarakat.
Dan ini sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin kenakan sanksi berupa:
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahunb. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem