RAPAT PARIPURNA DPRD RIAU
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau TH 2018 Senin (20/05/2019)
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau TH 2018
Senin 20 Mei 2019, 22:36 WIB
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau TH 2018 Senin (20/05/2019)
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018, Senin (20/5/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut, DPRD Provinsi Riau berhak mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI," kata Septina di awal rapat.
Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar ini, berharap agar Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau dan DPRD Riau dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dalam LHP tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelakanaan APBD 2018.
Berkaitan dengan itu, kata dia, nantinya DPRD Riau juga akan menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut pembahasan laporan BPK RI, tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kita mengharapkan Gubernur Riau berserta jajaran dapat memepersiapkan hal-hal yang terkait dengan usulan Ranperda tersebut dalam waktu yang tidak begitu lama," ujar Septina.

Opini WTP ke-5
Dalam paripurna tersebut, BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Riau atas laporan keuangan tahun 2018, namun begitu masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya hingga 60 hari kedepan.
"Pada tahun 2018 lalu, BPK memberi Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ) tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun ini, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD 2018, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP," kata Ipoeng.
Disampaikan Ipoeng, dalam penyajian laporan, Pemprov Riau telah menyelenggarakan jurnal aktual secara penuh, namun demkian penggunaan sistem Informasi Pengelolaan keuangan Daerah (SIPKD) masih belum optimal.
"Aplikasi SIPKD belum dapat menarik saldo awal pelaporan audit tahun sebelumnya, sehingga harus diinput ulang dan sepenuhnya belum menyajikan aset di neraca," kata dia.

"Pemprov Riau juga belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan aset serta penyusunan laporan keuangan, sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Selain masalah pengendalian Intern, Ipoeng juga menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah, BPK mendapati nilai penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Riau terhadap enam BUMD belum disajikan berdasarkan audit kantor akuntan publik.
BPK juga menemukan jika pengelolaan belanja hibah uang dan barang kepada pihak ketiga dan masyarakat belum tertib.
"Aset yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ipoeng, pola pengelolaan badan layanan umum pada RSUD Arifn Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan belum memadai, "selain itu terdapat belanja perjalanan dinas di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," kata dia.

Gubernur Riau H. Syamsuar menambahkan, keberhasilan itu juga berkat adanya komitmen bersama antara Pemrov Riau dan DPRD Riau.
"Kami mengucapkan terimaksaih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari dengan mempertahankan independensi dan integritasnya, terimakasih kepada seluruh kepala OPD dan jajaran, khususnya kepada pihak yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau," tutur Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, pihaknya juga akan segera menindaklajuti apa yang menjadi temuan BPK.
"Selanjutnya kalau masih ada temuan-temuan, dalam waktu 60 hari akan segera ditindaklanjuti oleh kami, selesai ini tentunya kami akan menyampaikan semua temuan ini kepada OPD terkait, kiranya mereka akan segera menindaklanjuti," kata dia.
"Tindak lanjut itu nanti akan kami sampaikan kepada BPK RI, kita optimis karena itu sudah menjadi kewajiban Pemprov. Riau," pungkasnya. (ADV DPRD RIAU)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut, DPRD Provinsi Riau berhak mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI," kata Septina di awal rapat.
Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar ini, berharap agar Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau dan DPRD Riau dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dalam LHP tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelakanaan APBD 2018.
Berkaitan dengan itu, kata dia, nantinya DPRD Riau juga akan menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut pembahasan laporan BPK RI, tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kita mengharapkan Gubernur Riau berserta jajaran dapat memepersiapkan hal-hal yang terkait dengan usulan Ranperda tersebut dalam waktu yang tidak begitu lama," ujar Septina.
Ket. Foto: Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita
menyerahkan LHP laporan keuangan tahn 2018 kepada Gubernur Riau Syamsuar
Dalam paripurna tersebut, BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Riau atas laporan keuangan tahun 2018, namun begitu masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya hingga 60 hari kedepan.
"Pada tahun 2018 lalu, BPK memberi Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ) tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun ini, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD 2018, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP," kata Ipoeng.
Disampaikan Ipoeng, dalam penyajian laporan, Pemprov Riau telah menyelenggarakan jurnal aktual secara penuh, namun demkian penggunaan sistem Informasi Pengelolaan keuangan Daerah (SIPKD) masih belum optimal.
"Aplikasi SIPKD belum dapat menarik saldo awal pelaporan audit tahun sebelumnya, sehingga harus diinput ulang dan sepenuhnya belum menyajikan aset di neraca," kata dia.
Ket. Foto: Ketua DPRD Riau, bersama Gubernur Riau dan Pimpinan BPK RI Perwakilan Riau foto bersama usai penyerahan LHP.
Sementara tekait dengan penatausahaan aset, kata Ipoeng, Pemprov Riau telah menyajikan aset tetap, dan melakukan kapitalisasi aset tetap, namun demikian hal itu dilakukan masih dengan cara manual.
"Pemprov Riau juga belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan aset serta penyusunan laporan keuangan, sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Selain masalah pengendalian Intern, Ipoeng juga menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah, BPK mendapati nilai penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Riau terhadap enam BUMD belum disajikan berdasarkan audit kantor akuntan publik.
BPK juga menemukan jika pengelolaan belanja hibah uang dan barang kepada pihak ketiga dan masyarakat belum tertib.
"Aset yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ipoeng, pola pengelolaan badan layanan umum pada RSUD Arifn Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan belum memadai, "selain itu terdapat belanja perjalanan dinas di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," kata dia.
"BPK juga mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pada pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD," tambah Ipoeng lagi
Terkait opini WTP yang diterima, Gubernur Riau Syamsuar merasa bersyukur atas capaian tersebut, "Alhamdulillah hari ini Opini WTP dapat dapat diterima kembali oleh Pemerintah Provinsi Riau, kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI, dimana kita berhasil mempertahankan untuk ke-5 kalinya," kata Syamsuar.
Gubernur Riau H. Syamsuar menambahkan, keberhasilan itu juga berkat adanya komitmen bersama antara Pemrov Riau dan DPRD Riau.
"Kami mengucapkan terimaksaih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari dengan mempertahankan independensi dan integritasnya, terimakasih kepada seluruh kepala OPD dan jajaran, khususnya kepada pihak yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau," tutur Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, pihaknya juga akan segera menindaklajuti apa yang menjadi temuan BPK.
"Selanjutnya kalau masih ada temuan-temuan, dalam waktu 60 hari akan segera ditindaklanjuti oleh kami, selesai ini tentunya kami akan menyampaikan semua temuan ini kepada OPD terkait, kiranya mereka akan segera menindaklanjuti," kata dia.
"Tindak lanjut itu nanti akan kami sampaikan kepada BPK RI, kita optimis karena itu sudah menjadi kewajiban Pemprov. Riau," pungkasnya. (ADV DPRD RIAU)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham