Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja Pelalawan
Sidang Dugaan Korupsi Marwan Ibrahim hadirkan Saksi Ahli
Jumat 26 Desember 2014, 02:24 WIB
Suasana Sidang korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan
terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
PEKANBARU. Riaumadani. com - Ungkap Siahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menyebutkan tanda tangan yang ada di kuitansi tertulis angka Rp1,5 miliar, identik dengan tanda tangan terdakwa Marwan Ibrahim.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
Dalam kesaksiannya, Ungkap yang merupakan anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen perkara tersebut, mengaku pernah diperlihatkan kuitansi dengan nilai Rp1,5 miliar.
"Atas permintaan Polda, dirinya dan tim kemudian melakukan pengujian di laboraturium forensik untuk memeriksa kelengkapan formal," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun teknis pengujiannya, barang bukti harus asli dan pengambilan tanda tangan Marwan Ibrahim di hadapan penyidik. Setelah lengkap, kemudian tim melakukan pengujian. Setelah memeriksa dokumen asli kuitansi yang bertandatangan terdakwa dan pembandingnya, yakni surat-surat atau berkas-berkas yang pernah ditanda tangani terdakwa, pihak uji laboraturium forensik mengeluarkan hasil dimana tanda tangan di kuitansi tanggal 19 Juni 2008 identik dengan pembanding yang diminta penyidik.
"Hasilnya, bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut adalah tanda tangan terdakwa," pungkas Ungkap.
Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Marwan Ibrahim yang saat itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam, membantah tanda tangan di kwitansi tersebut merupakan tanda tangannya. "Saya tidak pernah menanda tangani kuitansi tersebut," bantah terdakwa.
Menyikapi bantahan terdakwa, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim**
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
Dalam kesaksiannya, Ungkap yang merupakan anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen perkara tersebut, mengaku pernah diperlihatkan kuitansi dengan nilai Rp1,5 miliar.
"Atas permintaan Polda, dirinya dan tim kemudian melakukan pengujian di laboraturium forensik untuk memeriksa kelengkapan formal," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun teknis pengujiannya, barang bukti harus asli dan pengambilan tanda tangan Marwan Ibrahim di hadapan penyidik. Setelah lengkap, kemudian tim melakukan pengujian. Setelah memeriksa dokumen asli kuitansi yang bertandatangan terdakwa dan pembandingnya, yakni surat-surat atau berkas-berkas yang pernah ditanda tangani terdakwa, pihak uji laboraturium forensik mengeluarkan hasil dimana tanda tangan di kuitansi tanggal 19 Juni 2008 identik dengan pembanding yang diminta penyidik.
"Hasilnya, bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut adalah tanda tangan terdakwa," pungkas Ungkap.
Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Marwan Ibrahim yang saat itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam, membantah tanda tangan di kwitansi tersebut merupakan tanda tangannya. "Saya tidak pernah menanda tangani kuitansi tersebut," bantah terdakwa.
Menyikapi bantahan terdakwa, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim**
Editor | : | TIS-RM |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg