Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja Pelalawan
Sidang Dugaan Korupsi Marwan Ibrahim hadirkan Saksi Ahli
Jumat 26 Desember 2014, 02:24 WIB
Suasana Sidang korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].
PEKANBARU. Riaumadani. com - Ungkap Siahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menyebutkan tanda tangan yang ada di kuitansi tertulis angka Rp1,5 miliar, identik dengan tanda tangan terdakwa Marwan Ibrahim.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu [24/12/2014].

Dalam kesaksiannya, Ungkap yang merupakan anggota polisi yang melakukan pemeriksaan dokumen perkara tersebut, mengaku pernah diperlihatkan kuitansi dengan nilai Rp1,5 miliar.

"Atas permintaan Polda, dirinya dan tim kemudian melakukan pengujian di laboraturium forensik untuk memeriksa kelengkapan formal," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Adapun teknis pengujiannya, barang bukti harus asli dan pengambilan tanda tangan Marwan Ibrahim di hadapan penyidik. Setelah lengkap, kemudian tim melakukan pengujian. Setelah memeriksa dokumen asli kuitansi yang bertandatangan terdakwa dan pembandingnya, yakni surat-surat atau berkas-berkas yang pernah ditanda tangani terdakwa, pihak uji laboraturium forensik mengeluarkan hasil dimana tanda tangan di kuitansi tanggal 19 Juni 2008 identik dengan pembanding yang diminta penyidik.

"Hasilnya, bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut adalah tanda tangan terdakwa," pungkas Ungkap.

Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Marwan Ibrahim yang saat itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam, membantah tanda tangan di kwitansi tersebut merupakan tanda tangannya. "Saya tidak pernah menanda tangani kuitansi tersebut," bantah terdakwa.

Menyikapi bantahan terdakwa, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim**




Editor : TIS-RM
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top