HUKUM
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
Wawako Ayat Cahyadi: ASN Pekanbaru Jangan Terima Parcel Kalau Tidak Ingin Bermasalah
Rabu 15 Mei 2019, 23:23 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima ataupun memberikan parcel. Larangan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham