HUKUM
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
Wawako Ayat Cahyadi: ASN Pekanbaru Jangan Terima Parcel Kalau Tidak Ingin Bermasalah
Rabu 15 Mei 2019, 23:23 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima ataupun memberikan parcel. Larangan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau