HUKUM
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
Wawako Ayat Cahyadi: ASN Pekanbaru Jangan Terima Parcel Kalau Tidak Ingin Bermasalah
Rabu 15 Mei 2019, 23:23 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima ataupun memberikan parcel. Larangan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, juga telah melarang para ASN menerima maupun memberikan parcel, karena ini juga merupakan bentuk gratifikasi," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).
Ayat mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak dibenarkan para ASN ini menerima ataupun memberikan parcel, sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Nanti, kata dia, Walikota yang akan menandatangani surat edaran, terkait pelarangan itu. "Kita juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga, karena KPK melarang tentu kita juga melarangnya," jelasnya.
Ia menegaskan, ASN di daerah juga diawasi oleh KPK. Ia kembali mengingatkan, jangan hanya karena parcel, ASN berurusan dengan hukum.
"Jika hanya untuk ucapan hari Raya Idul Fitri dan silaturahmi, kan tidak mesti juga menggunakan parcel, masih bisa dengan cara-cara yang lain, karena pemberian parsel ini bukanlah yang utama pada Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Ayat juga menegaskan, jika ada pejabat yang terlibat dengan pemberian dan penerimaan parcel ini, saat Hari Raya Idul Fitri, OPD terkait diminta memberikan sanksi.
Ia berharap dengan adanya Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru nanti, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
"Kepada para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, mari sama-sama kita indahkan larangan ini, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang akan menjerat, masih banyak cara lain yang lebih baik, untuk bersilaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri itu," ajaknya. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau