THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah
mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka
pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri
1440 Hijriah mendatang.
KPK Himbau ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Sabtu 11 Mei 2019, 22:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah
mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka
pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri
1440 Hijriah mendatang.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Menjelang hari raya Idul Fitri, beberapa kebijakan mulai disampaikan Pusat. Salah satunya soal bingkisan yang kerap diberikan saat momen lebaran tersebut.
Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.
“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Tis/mcr)
Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.
“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan