THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah
mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka
pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri
1440 Hijriah mendatang.
KPK Himbau ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Sabtu 11 Mei 2019, 22:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah
mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka
pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri
1440 Hijriah mendatang.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Menjelang hari raya Idul Fitri, beberapa kebijakan mulai disampaikan Pusat. Salah satunya soal bingkisan yang kerap diberikan saat momen lebaran tersebut.
Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.
“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Tis/mcr)
Seperti informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengeluarkan surat imbauan. Informasi tersebut disampaikan dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Dalam surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Informasinya, surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK, salah satunya untuk Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan, pihaknya tentunya siap untuk menjalankan imbauan tersebut.
“Jika memang seperti itu ya akan kita ikuti. Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Komisi anti rasuah itu juga menerangkan, penyelengara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau