SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengadakan sosialisasi serta  tugas pokok dan fu" />
Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
Imigrasi TPI Selatpanjang Gelar Sosialisasi Dalam Penyampaian Informasi Aplikasi Paspor Online
Kamis 02 Mei 2019, 22:45 WIB
Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengadakan sosialisasi serta  tugas pokok dan fungsi Imigrasi dalam penyampaian informasi aplikasi pelayaran paspor online versi ke ll yang dilaksanakan di Kedai Kopi Tia
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengadakan sosialisasi serta  tugas pokok dan fungsi Imigrasi dalam penyampaian informasi aplikasi pelayaran paspor online versi ke ll yang dilaksanakan di Kedai Kopi Tiam Jalan Ponegoro Selatpanjang kota, Kamis (02/05/209).

Dalam acara tersebut dihadiri,Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Komando Rayon Meliter/Babinsa TNI, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Karantina, Kepala Kantor Kementrian Agama, Kepala KSOP, Kepala Sekolah SMK Negeri 1Tebing Tinggi, Kepala SKM Selatpanjang.

Pelaksanaaan Sosialisasi tersebut seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di zaman era globalisasi sekarang ini Direktorat Jenderal Imigrasi berinovasi membuat aplikasi antrian paspor secara Online V ll diseluruh wilayah Kantor Imigrasi yang ada diRiau agar bisa mempermudahan dalam pengajuan Paspor.

Dalam hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi (Tusi) ke Imigrasian Kelas ll TPI Selatpanjang dalam bidang pelayanan guna untuk dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kantor ke Imigrasi Kelas ll Selatpanjang sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku pada undang-undang Imigrasian.

Disampaikan Plh. Kepala Bidang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang diwakili Hidayat SH, maksud dan tujuan diadakan sosialisasi tersebut memberikan informasi kepada masyarakat khusus nya masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

"Kita berharap dan adanya tugas dan fungsi Imigrasi di bidang pelayan keimigrasian bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan adanya aplikasi dibuat yaitu APAPO Versi 2 yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasian sehingga kita menentukan waktu sebagai mana dalam permohonan paspor bisa secara cepat," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Bagi masyarakat yg ingin menggunakan fasilitas permohonan paspor dalam satu hari selesai dpt memilih fasilitas tersebut disesuaikan dgn PP 28 tahun 2019 sebagaimana dalam lampiran PP tersebut  tentang item : layanan percepatan selesai pada hari yg sama permohonan pengajuan paspor dikenakan biaya Rp 1000.000. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top