KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kir" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DPO Bandar Shabu di Wilayah Pekanbaru
Rabu 01 Mei 2019, 22:23 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kiri Tengah, pada Senin sore (29/4) di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kiri Tengah, pada Senin sore (29/4) di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bandar narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AT (Lk 28) warga Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat 29,53 gram serta 10 ½ butir pil extacy, 1 unit Motor Honda Beat warna putih Nopol BM-6226-AX dan 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Penangkapan DPO kasus narkoba ini berawal dari pengembangan kasus atas penangkapan 3 orang pelaku narkoba yaitu SU, ND dan RO pada tanggal (26/3) lalu di wilayah Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Hilir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini didapat informasi, bahwa narkotika yang disita dari mereka berasal dari seorang bandar shabu inisial AR alias AT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka AR alias AT ini, dan pada Senin sore (29/4) petugas melihat target ini mengendarai motor di Jalan Kaharuddin Nasution Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Petugas berhasil mengamankan DPO ini dan setelah digeledah didapat barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Kartama Pekanbaru yang disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan dirumah tersangka ini kembali ditemukan 3 paket shabu dan 10 ½ butir pil extacy, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AR alias AT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top