KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kir" />
Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DPO Bandar Shabu di Wilayah Pekanbaru
Rabu 01 Mei 2019, 22:23 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kiri Tengah, pada Senin sore (29/4) di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kiri Tengah, pada Senin sore (29/4) di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bandar narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AT (Lk 28) warga Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat 29,53 gram serta 10 ½ butir pil extacy, 1 unit Motor Honda Beat warna putih Nopol BM-6226-AX dan 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Penangkapan DPO kasus narkoba ini berawal dari pengembangan kasus atas penangkapan 3 orang pelaku narkoba yaitu SU, ND dan RO pada tanggal (26/3) lalu di wilayah Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Hilir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini didapat informasi, bahwa narkotika yang disita dari mereka berasal dari seorang bandar shabu inisial AR alias AT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka AR alias AT ini, dan pada Senin sore (29/4) petugas melihat target ini mengendarai motor di Jalan Kaharuddin Nasution Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Petugas berhasil mengamankan DPO ini dan setelah digeledah didapat barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Kartama Pekanbaru yang disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan dirumah tersangka ini kembali ditemukan 3 paket shabu dan 10 ½ butir pil extacy, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AR alias AT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top